Maandag 11 Maart 2013

Hei, Saya baru saja mengunduh WhatsApp Messenger di Android saya. Ini adalah aplikasi pesan ponsel cerdas yang menggantikan SMS. Aplikasi ini bahkan membolehkan saya mengirim gambar, video, dan multimedia lainnya! WhatsApp Messenger tersedia untuk Android, iPhone, Nokia, Windows Phone dan BlackBerry serta ada nomor PIN atau nama pengguna untuk diingat - ini bekerja seperti SMS dan menggunakan layanan data Internet Anda. Dapatkan sekarang dari http://www.whatsapp.com/download/ dan katakan selamat tinggal kepada SMS!

Sondag 10 Maart 2013

Andre & Kepala Dinas Koperasi UMKM KalBar

Ayam Kalkun

“BILA KALKUN MENCARI CINTA”
Cerpen : Lukas. MG

Air kolam beriak kecil. Membentuk lingkaran-lingkaran kecil yang lama-kelamaan kian besar dan akhirnya lenyap dipinggiran kolam.
Di pohon akasia Timo bersandar. Sendiri. Kerikil yang tadinya segenggam, tinggal beberapa butir lagi. sebagaian besar telah tenggelam, menyatu dengan pasir dan lumpur.
“Kucari kau kemana-mana. rupanya ngumpat disini”, ada suara dari belakang membuat Timo mengurungkan niatnya melemparkan sebutir lagi kerikil kedalam kolam. Timo menoleh. Rika memandangnya tersenyum. Timo membalik lagi. acuh tak acuh atas kedatangan Rika. Ia memandang riak-riak air dipermukaan kolam.
“Mo, aku punya novel baru nih”, Rika duduk disamping Timo. “Bagus Mo, ceritanya”,  Riak mengamangkan novel itu dihadapan Timo, tapi laki-laki tak bereaksi. Entah apa yang sedang ia pikirkan. Matanya masih saja lekat dipermukaan kolam.
“Kalau kau mau, kau boleh pakai dulu”, ujar Rika lagi.
“Sudah selesai kau baca ?”, Timo menyambut novel yang disodorkan Rika. Membukanya.
“Belum, sahut Rika. “Baru seperempatnya saja”, Rika melemparkan juga sebutir kerikil ke tengah kolam.
“Teruskan saja hingga selesai”, balas Timo. “Mengerjakan sesuatu tidak boleh tangung-tanggung”, ia mengembalikan novel karya Gerson Poyk itu pada Rika.
“Tidak apa-apa, Mo. Aku bisa belakangan?, kilah Rika.
“Kau selalu saja mengalah untukku”, kata Timo.
“itukah yang kau pikirkan tadi ?”
Timo menggeleng.
“Oya Mo, diharapan filmnya bagus lho ! Kita nonton nanti ya”, Rika mengajak.
Timo tak menanggapi. Ia mendesah pelan. Ditendangnya kerikil didekat kakinya hingga terpental ke sudut kolam.
“Maaf, aku tak sempat, Rik”, sahut Timo kemudian.
“Tak apalah”, ujar Rika. “Tapi, mengantarkan aku ke rumah tante Rosna nanti malam bisa kan, Mo ?”
“Tak sempat, Rik ! Tak sempat !”, Timo kesal. Lantas berdiri. “Aku punya tugas yang lebih penting dari pada nonton atau mengantarkanmu ke rumah tante Rosna”, Timo melangkah, diikuti Rika.
“Mo, novel ini tak jadi kau pakai ?” Rika menjejeri Timo.
“Tidak, kau bacalah dulu”, balas Timo tak acuh. Rika kecewa. Matanya lekat pada ujung sepatunya. O, lelaki, betapa semakin jauh engkau dariku. Rika mengeluh dalam hati.
Kini, Timo dan Rika menggabungkan diri dengan teman-temannya yang sudah membentuk barisan di halaman sekolah. Sesaat tadi , bel tanda masuk sudah berdentang. Suatu kebiasaan bagi mereka, sebelum masuk kelas berbaris dulu untuk kemudian, saf demi saf masuk dengan tertib kedalam kelas.
“Kelihatannya, mulai akrab”, ujar David pada Timo ketika mereka mulai menyiapkan buku pelajaran yang akan diberikan pak Frans.
“Maksudmu ?”
“Ya, kau sama si Kalkun itu”, David menyikut rusuk Timo.
“Akh, itu perkiraanmu saja”, balas Timo. “Aku sebel, benci sama dia”
“Senang betul dan benar-benar cinta, ya MO”
“Hush, pantatmu ! Bukan itu yang ku maksud. Aku memang tak suka sama dia. Dia saja yang tak tahu diri, menguber terus”
“Kalau dia tidak begitu, aku merasa sampai kiamat pun dia tak bakalan dapat pacar. Lihat jerawatnya, bertaburan macam kerikil di dasar sungai”, ujar David lagi.
Timo tak sempat menyahut karena pak Frans yang berkumis tebal dan kaku seperti ijuk itu sudah masuk kelas menggendong setumpuk buku.
Dan Rika si ayam Kalkun itu – entah siapa yang menempelkan gelar ini untuk pertama kali padanya – memang gadis yang super agresif. Dia tak segan-segan mendekati laki-laki yang menarik perhatiannya. Bermacam cara ia lakukan. Misalnya saja mentraktir bakso di kantin, mengajak nonton film atau hiburan lainnya, atau juga meminjamkan buku-buku bacaan.
Rika, sebetulnya tidak tergolong jelek betul. Wajahnya bulat. Tapi sayang, di wajahnya itu jerawat-jerawat bertaburan. Disana-sini ada parut-parut hitam seperti bekas bopeng kena cacar. Punggungnya sedikit melengkung seperti udang. Kalau berjalan, pantatnya persis pantat bebek, selalu tertinggal jauh dibelakang. Dan di kedua kakinya, parut-parut koreng bertebaran macam baut jembatan kayu. Barang kali inilah sebabnya maka Rika senantiasa dijauhi oleh laki-laki. Soalnya siapa sih yang mau punya pacar bermuka bopeng dengan kaki penuh kepala baut ? Dan barang kali inilah pula yang memaksa untuk menjadi gadis super agresif, menguber-uber lelaki yang ia idamkan. Sebab seperti kata David, kalau ia hanya pasif menunggu laki-laki mengantarkan cinta, sampai kiamatpun Rika tak bakalan punya pacar. Jadi kesimpulannya, kalau tidak dikejar, mestilah mengejar; kalau tidak dicari mestilah mencari.
Timo sedang mendengarkan acara Warung Sudi Mampir dari radio Telaga Biru ketika Rika datang.
“Darimana, Rik ?”, tanya Timo. “Malam-malam kau datang”
“Dari rumah Betty, Mo. Belajar”, sahut Rika, duduk disebelah Timo. “Warung Sudi Mampir, ya ?”, lanjut Rika mendengar kocak Bang Samiun, pengasuh acara itu. Timo mengangguk.
“Aku juga senang dengar acara ini”, ujar Rika lagi.
“Oya, boleh aku minta tolong, Mo ?”
“Apa yang bisa ku bantu ?” sahut Timo.
“Mengantarkan aku pulang. Aku tak berani pulang sendiri. Disana ada anjing galak suka menggonggong”
“Tadi perginya sama siapa ?”
“Sendiri”
“Sekarang kok nggak berani pulang sendiri ? Seperti biawak saja kau ini, Rik. Pandai manjat  tak bisa turun”
“Tadi masih sore ketika aku berangkat. Sekarang kan udah malam. Tolonglah, Mo. Sekali ini saja”, Rika menarik-narik lengan Timo.
“Ogah, ah ! Aku ingin mendengarkan acara ini sampai selesai”
“Aku bisa tunggu, Mo. Asal kau mengantarkan aku pulang”, Rika mendesak.
“Nanti juga sudah terlalu malam. Aku takut pulang sendiri”, balas Timo.
“Nginap di tempatku saja”, sela Rika.
“Huh...jarak rumah kita Cuma empat ratus meter, buat apa mesti nginap ?”
“Sampai hati kau, Mo”, Rika hampir menangis.
“Salah sendiri”, jawab Timo ketus. “Siapa suruh kau jalan malam-malam”
“Kalau begitu biar aku nginap disini saja”
“Boleh”
“Betul ?”
“Kenapa tidak ?” sahut Timo pasti. “Gudang ini belakang dapur masih muat menampungmu. Kau pasti tidak akan kesepian sebab di situ banyak tikus, hahaha......”
“Jahat ! Tega benar kau permainkan aku, Mo”, Rika merengut. Air mata mulai merayap disela-sela jerawatnya seperti anak air yang mengalir di celah bebatuan. “Kalau kau tak mau mengantarkan aku, biar aku pulang sendiri. Pokoknya nanti kalau terjadi apa-apa, kau yang tanggung jawab”, Rika melangkah pergi tanpa permisi. Timo yang cuma main-main tadi merasa iba juga.
“Rika ! Tunggu !”, Timo berseru. Langkah Rika tertahan di mulut pagar. “Biarlah sekali ini aku mengalah. Aku antarkan kau pulang”, Timo menyusul. Wajah Rika kini berseri. Senyum dibuat-buat.
“Terima kasih, Mo. Kau memang baik”, Rika menggandeng lengan Timo, tapi Timo segera menariknya kembali.
“Kenapa sih Mo ?” tanya Rika heran.
“Badan ku suka panas dingin kalau di pegang- pegang perempuan”, dalih Timo.
“Ah masa”
“Sungguh”
“Kalau begitu, tolong bawakan buku-buku ini”
“Dengan berat, Timo menerima juga buku yang di sodorkan Rika.
Rumah yang tak seberapa besarnya itu tampak sepi-sepi saja ketika Timo dan Rika sampai. Mungkin penghuninya sedang nonton teve di dalam, atau barang kali sudah tidur.
“Bukumu, Rik !”, ujar Timo menghentikan langkahnya di pintu pagar. “Aku sampai disini saja”
“Tidak mampir dulu ?”
“Lain kali saja. Aku sudah ngantuk”
“Terima kasih, Mo. Tapi, ngg.....”, tiba-tiba Rika menghadang di depan Timo. Menatap laki-laki itu seperti mengharapkan sesuatu. Tatapan yang memancarkan suatu keinginan yang amat kuat mendesak dari dalam. Bergidik juga bulu kuduk Timo dibuatnya.
“Ada apa Rik ? Mengapa kau tatap aku seperti itu ?” tanya Timo.
“Aku sayang kamu, Mo ! Aku mencintaimu !”
“Sebagai teman ?”
“Bukan, sebagai kekasih !”, sahut Rika. “Kecuplah keningku untuk kubawa tidur dan mimpiku malam ini”
Timo mendesah panjang beberapa kali. Tingkah Rika yang laku lajak semakin membuat dia terpojok. Sekarang, mestikah ia memenuhi permintaan Rika ?
“Baiklah Rik, semoga saja kecupan mesra ku nanti akan memberi mimpi indah buatmu malam ini”, ujar Timo. “Sekarang, pejamkan matamu rapat-rapat. Luruskan juga kedua lenganmu”
Rika memejamkan kedua matanya, meluruskan kedua lengannya rapat di badan. Bibirnya merah menantang. Timo mengatur nafas. Satu detik, dua detik, tiga detik....hop ! Timo meloncat macam kucing menerkam tikus, lantas lari.
Sepuluh detik berlalu. Rika membuka matanya, karena ia tak merasa sedikitpun kecupan pada kening atau bibirnya. Timo sudah hilang ditelan gelap malam. Rika menghentikan kaki beberapa kali. Tinjunya beberapa kali diacungkan.
“Bangsat ! Lelaki pengecut !”, Rika menumpat, termangu di pintu pagar itu. Malam ini, rasanya bukan mimpi indah yang bakal ia nikmati, tapi adalah kenyataan yang amat menyakitkan. Betapa laki-laki itu telah mengecewakan dirinya. O,  kebahagian dan cinta, kenapakah semakin jauh saja ?
Istirahat pertama, kelas 2 A1 tampak meriah. Ada apa ?  Ternyata timo dan Rafika merayakan ulang tahun bersama. Acaranya sederhana saja. Lagu selamat ulang tahun telah usai di nyanyikan. Lalu disusul tepuk tangan. Semua penghuni 2 A1 menyalami Timo dan Rafika.
Sekarang, kue yang di borong dari kantin bu Kirmanto dibagi-bagikan. Masing-masing mendapat satu. Dan atas usul Bernadetha, Timo dan Rafika saling menyuapkan kue itu.
“Teman-teman”, ujar Timo setelah menelan habis kuenya “Kami berdua merasa gembira sekali pada hari ini, meski ulang tahun ini dirayakan secara sederahan saja. Selain itu pada hari bahagia ini, ada satu hal yang ingin kami berdua sampaikan kepada teman-teman sekalian. Dan untuk itu, saya berikan kesempatan kepada Rafika. Silahkan, Fik !”
Rafika tersenyum. Mengusap bibirnya dengan kertas tisu. Teman-teman  sekelasnya menahan nafas. Dalam hati masing-masing apa gerangan yang bakalan disampaikan gadis anggun dengan senyum memukau itu.
“Baiklah teman-teman”, Rafika memulai ucapannya. “Pada hari ini, saya dan Timo sudah sepakat untuk menyampaikan hal ini pada teman-teman semua, karena sudah sepatutnya diketahui. Ya, terus terang saya katakan, bahwa antara kami berdua, sudah sejak lama terpintal benang-benang kasih sayang. Kami berdua saling mencintai. Mungkin ada yang bertanya-tanya mengapa selama ini kami tak pernah kelihatan akrab ? Itu tak lain karena kami belum merasa mapan. Lagi pula, kami sudah merencanakan untuk membuat suatu surprise pada hari ultah ini”
Tepuk tangan riuh lagi.
“Saya punya usul”, Berto nyeletuk. “Sebaiknya Timo memberi kecupan selamat buat Fika”
“Betul ! Setuju !”, penghuni kelas 2 A1 itu berteriak, kecuali Rika si ayam Kalkun itu. Ucapan Rafika tadi membuat ia merasa betul-betul terbanting. Serasa lepas seluruh sendi tubuhnya. Terlebih lagi tatkala dilihatnya dengan mesra Timo mengecup kening Rafika. Lantas keduanya saling menyunggingkan senyum. Dan teriakan riuh teman-temannya, bagi Rika tak lebih dari belati yang di tikam pada jantungnya.
O, kasih sayang
O, kebahagiaan
Bilakah kan datang menyejuk hati
Dan
Si kalkun melangkah lagi
Terseok-seok di jalanan berdebu
Lang-lang buana mencari cinta
Dimanakah kan didapati ?

= s e l e s a i =

HSCA. 28.01.89







Sewon, Yogya, senin, 13 April 1998

Perjalanan kisah cinta ABG (Anak Baru Gede)
Menarik untuk di ulas. Dalam cerpen ini ada beberapa nilai atau makna percintaan yang dipaparkan. Pertama, bahwa perasaan cinta itu tak selamanya bisa disembunyikan (tokoh Timo). Kedua, dalam mengaku cinta kadang-kadang seseorang lupa diri (tokoh Rafika).
Sebagai pelengkap bumbu kehidupan, pertualangan cinta memang selalu menarik perhatian. Namun kita harus hati-hati menafsirkan makna cinta yang disampaikan oleh orang yang mencintai.

Lagu Cinta Dari Sekadau

Lukas MG
Jln.H.Rais.A.Rachman
Gg. Gunung Sahari 47
PONTIANAK

“LAGU CINTA DARI SEKADAU”
OLEH: Lukas MG

Sekadau adalah sebuah kota kecamatan kecil di Kabupaten Sanggau. Tak banyak perobahan yang terjadi dengan kota ini sejak aku mengenalnya lima tahun yang lalu. Hanya disana sini ada polesan bedak dan lipstick sekedar mempercantik diri. Selebihnya ada satu atau dua bangunan baru. Namun itu tak begitu berarti. Tak akan membuat aku pangling. Sebab dulu, setiap sudut dari kota kecil ini telah kukenal dengan baik.
Sempat pula aku tinggal untuk semalam di kota ini dalam perjalanan kembali ke Kota Khatulistiwa, Pontianak. Dan sebuah penginapan sederhana agaknya berkenan menampung diriku.
Sejak kedatanganku dari Sei Ayak sore tadi, aku mendekam saja di kamar. Sesekali aku duduk di peranginan yang menghadap ke Sungai Kapuas, menyaksikan kesibukan orang-orang di sana. Bandung-bandung yang hilir mudik; sampan-sampan yang bersimpang siur; anak-anak yang mandi sambil berkejaran dengan riang, serta ibu-ibu dan tak ketinggalan pula gadis-gadis yang mencuci, membasuh pakaian disana, tak lepas dari perhatianku. Semuanya memberikan pemandangan yang amat mengasyikkan !
Namun tak urung pada akhirnya kejenuhan menyergap juga. Apalagi ketika senja mulai turun, segalanya jadi gelap. Pekat. Demikian pula sungai Kapuas. Hanya sesekali ada sorot lampu dari bandung-bandung ataupun sampan yang sedang lewat.
Malam tiba!
Ada keinginan yang kuat memaksaku untuk meninggalkan penginapan sekedar menikmati udara segar di luar.
Ku susuri kembali lorong-lorong yang dulu pernah kuselusuri. Dan tanpa terasa sampailah aku di depan Oscar Theatre, satu-satunya gedung bioskop dan tempat hiburan yang ada di kota ini.
Aku ingat, gedung ini dulunya adalah bekas sekolahan Tionghoa. Hal ini kuketahui dari cerita rakyat setempat. Tahun berapa tepatnya gedung ini dibangun, aku sendiri tak tahu. Tapi tampaknya sudah sangat tua, dengan model bangunan khas Cina pula.
Setelah tidak berfungsi lagi sebagai sekolahan Tionghoa, gedung ini kemudian dijadikan gedung olahraga atas kebijaksanaan Uscam setempat. Dan terakhir, seorang pengusaha telah menyulapnya menjadi gedung bioskop yang setiap malamnya selalu ramai dikunjungi, terutama oleh muda mudi.
Sebenarnya ketika meninggalkan penginapan tadi, tak ada niatku untuk nonton. Namun ketika kulihat film yang main cukup bagus yakni : KEMBANG SEMUSIM, yang dibintangi oleh Marissa Haque dan kawan-kawan, hatiku tergerak juga.
“Itung-itung, lumayanlah buat perintang waktu !”, begitu pikirku.
Kulirik Seiko Quarts yang melingkar di pergelangan tanganku. Waktu menunjukkan pukul sembilan belas lewat empat puluh lima menit. Berarti lima belas menit lagi filmnya main. Ya, karena disini mainnya cuma sekali dan mulai pukul dua puluh tepat.
Tergesa-gesa aku menuju loket. Membeli selembar HTM yang harganya tak lebih dari empat ratus perak.
Beres ! Dan aku segera masuk mengikuti arus massa!
Setelah celingukan kesana kemari serta mencocokan seat number yang tertera pada HTM itu, akhirnya kutemukan juga tempat duduk yang dimaksud.
“Sialan!”, terpaksa aku ngedumel dalam hati. Tempat duduk yang semestinya diperuntukkan bagiku, ternyata telah diserobot orang lain. Seorang pemuda yang tampaknya sedang asyik bercanda dengan gadis di sampingnya. Mungkin pacarnya, tapi, akh. . . peduli setan, daripada aku mengganggu keasyikan mereka, lebih baik kucari tempat lain saja.
Dasar aku memang suka mengalah!
Terpaksa aku celingukan kembali mencari tempat duduk yang masih kosong. Untung saja filmnya belum main dan keadaan di dalam ruangan masih terang benderang sehingga aku tidak mengalami banyak kesulitan.
“Hai, kok bengong?”, ada yang menyapaku. Suaranya lembut. Seketika aku berpaling ke arah datangnya suara itu. Seorang gadis memandangku dengan senyum di kulum. Manis. Sumringah sekali. Rambutnya dikuncir dua. Ada hiasan bunga. Pakai T-Shirt bertuliskan UCLA, dilengkapi pula dengan rok kotak-kotak. Serasi sekali tampaknya.
“Rejeki, nih!”, pikirku karena kulihat tempat duduk di sebelahnya masih kosong.
“Boleh aku duduk di sini?”, pintaku kepadanya.
“Boleh. Boleh saja, Luk!, jawabnya manis.
Hatiku bersorak kegirangan, tapi ow. . . tunggu dulu. Darimana gadis ini tahu namaku sedang aku sendiri merasa tidak mengenalnya sama sekali.
“Lho. . . situ kok tahu namaku?”, tanya tanpa menutupi keheranan yang menyelimuti benakku, lantas duduk di sampingnya.
“Astaga. . .??!!”, jawabnya tak kalah heran. “Jadi kau sudah lupa kepadaku, ya?”
“Emangnya kita pernah berkenalan?”
“Tentu! Tentu!, sahutnya lincah. “Coba ingat-ingat, siapa yang pernah duduk sebangku denganmu ketika kau masih duduk di bangku kelas satu SMP St.Gabriel - Sekadau ini!”
Beberapa jenak aku berpikir. Melayangkan kembali ingatanku ke masa-masa ketika aku masih duduk di bangku SMP St.Gabriel yang sempat kududuki cuma setahun karena tahun berikutnya aku pindah.
“Nah. . . aku tahu sekarang!”, cetusku kemudian. “aku ingat kini. Kau pasti Wit. Witona, iya kan?”
Dia mengangguk kecil. Itu berarti bahwa dugaanku tidak meleset. Memang cespleng juga rupanya!
Tak kusangka, begitu banyak perubahan yang terjadi pada dirinya selama beberapa tahun terakhir ini. Witona telah mekar menjadi seorang gadis manis yang lincah.
“Kau masih sekolah disini?”, aku bertanya tentang sekolahnya.
“Hng. .ng!”, dia mengiyakan. “di SPG St. Paulus!”, tambahnya menjelaskan.
“Kamu?”, Wit balik bertanya.
“Pontianak. SMA Negeri III ”, jawabku pendek.
Film belum lagi mulai !
“Sendirian aja?”, tanyaku menyelidik.
“Enggak!”, jawabnya. “sama Della. Masih ingatkan?”, lanjutnya.
Ya, ya, aku ingat. Della adalah teman karibnya. Mereka memang selalu kompak. Dan kekompakan itu agaknya sampai kini belum luntur-luntur jua. Ah. . . sebuah persahabatan yang sejati, pikirku. 
“Della mana?”
“Tuh. . . dengan Anton!”, jawabnya singkat seraya menuding ke arah dua insan yang sedang berbincang-bincang dengan mesra agak ke sudut.
“Ya ampun. . . . !”, pekikku dalam hati. Anton yang Wit maksudkan ternyata adalah cowok yang tadi menyerobot tempatku. Busyet !
“Kamu kok menyendiri begini?”,
“Siapa bilang?”,
“Aku!”
“Lho, emangnya kamu bukan temanku?”, Wit menyudutkan.
Aku tersipu.
“Maksudku. . .ng, yang istimewa, gitu!”
“Hmh. . .!”, Wit tersenyum. Lagi-lagi senyum. Ada apa sih?
“Aku belum punya teman semacam itu”, katanya kemudian.
“Akh, masa!”, kataku tak percaya.
“Heran, ya?”
“Hng, . . .ng!”, aku mengangguk pelan.
“Belum ada yang kena di hati”, jelasnya.
“O. . . begitu?”. Aku manggut-manggut. “Kalau aku bagaimana?”, lanjutku memancing. Biasaaaa, pasang jerat dulu!
Belum sempat Wit menjawab pertanyaanku, tiba-tiba suasana berubah menjadi gelap. Lampu-lampu dimatikan. Menyusul kemudian berkumandangnya lagu-lagu perjuangan di masa empat lima. Satu Nusa Satu Bangsa, diteruskan dengan Garuda Pancasila, ciptaan Sudharnoto.
Usainya lagu itu, maka di layar tampaklah Marissa Haque yang berperan sebagai gadis desa.
“Aku tak tahu, Luk!”, ucap Wit.
“Bagus!”
“Lho. . . ?”
“Dengan demikian aku tahu persis bagaimana perasaanmu terhadapku”
Tak ada jawaban. Hanya desahan nafasnya yang terdengar resah. Sementara di layar adegan demi adegan terus berlangsung.
Dan sesungguhnya, di awal perjumpaan tadi aku telah tertarik kepadanya. Suatu hal yang sama sekali tak pernah kubayangkan ketika kami masih sama-sama duduk di bangku SMP dulu. Maklum saja, masih ingusan kok!
“Ternyata kau dapat menyelami perasaanku, Luk”, ucap Wit pelan.
“Aku juga tak bisa memungkiri kalau sejak perpisahan kita dulu, diam-diam telah tumbuh perasaan aneh pada diriku. Kepergian membuat aku merasa kehilangan. Dan kehadiranmu yang tidak diduga malam ini, adalah suatu surprise bagiku”
Wit meletakkan kepalanya dengan manja dipundakku. Desahan nafasnya serasa menggetarkan sukma. Menggetarkan hatiku yang mendamba pula. Ah. . . . . . . . !
Namun segalanya mesti berakhir. Keberangkatanku tak bisa ditangguh lagi. Esok aku harus pergi meninggalkan kota ini. Meninggalkan Wit, si kuncir dua yang lincah. Meninggalkan sekeping harapan dan cinta untuknya.
“Apakah keberangkatanmu tak bisa ditunda sehari lagi, Luk?”, sendat Wit pilu ketika maksud itu kunyatakan kepadanya.
“Jika diturutkan kehendak hati, bisa saja, Wit!”, jawabku. “tapi. . . ada sesuatu urusan yang mesti kuselesaikan dengan segera di sana”, sambungku menjelaskan.
Wit tertunduk. Agaknya merasa berat hendak melepaskan kepergianku. Apa boleh buat, aku harus meninggalkannnya. Meski pertemuan kami cuma singkat, sesingkat film KEMBANG SEMUSIM, namun kesan yang tergores ternyata amat dalam. Dalam sekali !
“Jangan cemas, Wit!”, hiburku. “esok malam kita masih bisa berjumpa!”.
“Apa?”, Wit seakan tak percaya dengan ucapanku.
“Ya. . !”, tegasku. “kita masih bisa berjumpa esok malam”
“Disini?”
Wajah Wit kembali cerah.
“Tidak!”, kataku pendek.
“Lantas dimana?”
“Di dalam mimpi !”
“Dan. . . . . !
“Ih. . . . !”, Wit mencubit lenganku dengan gemas.
“Wadow. . . . . . . . !”, aku terpekik kesakitan. Wit tertawa senang.
Lantas, bak,buk, gedebuummmmmm. . . . . . !
Seketika aku merasakan sekujur badanku sakit-sakit. Seketika itu pula aku tersadar.
“Ya, ampunnnn. . . . . . !”, pekikku kaget. Ternyata aku jatuh dari atas dipan. Dan apa yang baru saja kuceritakan tadi ternyata hanyalah mimpi belaka.
Sialan. . . . . . !

=selesai=
Gunung Sahari, 17/2/83













Entah realita atau mimpi benaran , yang pasti cerpen ini berkadar sejarah. Ambil saja contoh : benar bahwa ketika sore tiba, orang-orang ramai mandi di sungai kapuas, seluruh setting cerita sesuai dengan realita. Atau harga tiket tanda masuk bioskop Oscar yang waktu itu (tahun 1983) masih Rp. 400; adalah benar adanya.
Jadi cerpern ini tidak hanya membawa perasaan kita ke arah perasaan batin cinta seorang anak muda tetapi ada sedikit kadar sejarah yang terungkap yakni sejarah sekilas Kota Sekadau yang dipergunakan sebagai setting cerita.

Sewon, Yogya, Rabu 30 Desember 1998

PARTAI PERSATUAN DAYAK (PPD) 2

MENYATAKAN
PARTAI INDONESIA (PARTINDO)  adalah suatu partai politik yang azaz, sifat dan faham perjuangan sesuai dengan azaz, sifat dan faham suatu partai POLITIK pada khususnya.
MELEBURKAN
PERSATUAN DAYA  sebagai partai politik dan organisasi sebagai bagian dari pada persatuan Daya sebagai partai Politik kedalam PARTAI INDONESIA (PARTINDO) dan kedalam organisasi-organisasi yang sebagai bahagian dari pada PARTAI INDONESIA (PARTINDO).
SELURUH anggota PERSATUAN DAYA sebagai partai politik menjadi anggota PARTAI INDONESIA (PARTINDO). Dan organisasi yang sebagai bahagian dari pada Persatuan Daya sebagai partai politik menjadi organisasi  BAHAGIAN dari pada PARTAI INDONESIA (PARTINDO).
Sebagai akibat dan konsekuensi dari pada yang tersebut pada II diatas ini, maka SELURUH pengurus-pengurus  organisasi yang sebagai bahagin  dari pada PERSATUAN DAYA yang sebagai partai politik, baik di pusat, umum, maupun di komisariat-komisariat , cabang-cabang, ranting-ranting dan anak-anak ranting, menjadi pengurus PARTAI INDONESIA (PARTINDO).  Dan/atau pengurus-pengurus organisasi sebagai bahagian dari partai Indonesia (Partindo) ditempat/wilayah/kedudukan masing-masing.
Berdasarkan apa yang tersebut pada III diatas ini, maka dewan pimpinan pusat Partai Persatuan Daya di ibu kota Daswati I Kalimantan Barat DINYATAKAN menjadi pengurus dewan daerah Partai Indonesia (Partindo) untuk daerah Swatantra Tingkat I Klimantan Barat, berkedudukan di PONTIANAK ibu kota Daswati Klaimantan Barat.
Pengurus dewan daerah Partai Indonesia (Partindo)seperti tersebut pada IV diatas ini adalah pengurus dewan daerah Partai Indonesia (Partindo) Daswati I Kalimantan Barat sampai tersusunya pengurus Dewan daerah yang disesuaikan dengan suasana baru.

DIUMUMKAN/DINYATAKAN
Pontianak, tgl. 15 AGUSTUS 1961.
A,n, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Daya:
Wakil ketua umum,

Ttd. SAIJAN.

Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. Anjiem





SALINAN LAMPIRAN D.

PENGURUS DAERAH PARTAI INDONESIA
             P A R T I N D O
        KALIMANTAN BARAT
Alamat
Sekretariat : Djl. Nurali no. 7A
No. 123/III/62.

PERNYATAAN
Pengurus daerah Partindo Kalimantan Barat yang meliputi tujuh cabang dalam rapatnya pada tanggal 24 Maret 1962 di Pontianak dengan suara bulat mengambil sikap dan pernyataan mengenai hasil-hasil kongres ke-III di Jakarta Baru-baru ini, termasuk susunan pengurus besar Partindo dan hal ikkhwal yang berkenaan dengan itu, sebagai berikut:

MENDENGAR :  Laporan-laporan utusan-utusan daerah kalimantan Barat serat cabang-cabang, yang menghadiri kongres ke-III Partindo di Jakarta, yang berlangsung pada tanggal 26 s/d 31 Desember 1961.
MEMBACA : 1. Surat Pernyataan pengurus daerah Partindo Sumatera selatan tertanggal 1 januari 1962 kepada D.P.P Partindo.
2. surat keputusan P.B. Partindo tertanggal Jakarta 10/1-1962 no. 003/Th.1962 tentang skorsing saudara  H. Ahlawy Hamdy.
3. Surat keputusan P.B. Partindo tertanggal Jakarta 18/1-1962 no. 007/tahun 1962 tentang skorsing sdr. Dr. Buntaran Martoatmodjo.
4. surat pernyataan pengurus cabang Partindo Gambir tertanggal Jakarta 9/2 -1962 no. 109/PT/G/II/62.
5. surat pernyataan pengurus cabang Partindo Kewedanaan penjaringan tertanggal Jakarta 7/2-1962 no. 002/sk/Tjb/62.
6. surat pernyataan pengurus daerah Partindo Jakarta Raya tertanggal Jakarta 7/2-1962 tanpa nomor.
7. surat pengurus cabang Partindo Matraman tertanggal Jakarta 14/2-1962 no. 009/Tjm/62.
MENIMBANG : 1. Bahwa susunan P.B. Partindo harus ditindak kembali atas dasar segala peraturan yang berlaku menurut A.D/A.R.T yang ada, supaya lebih representatif dan memnuhi harapan-harapan daerah khususnya dan masa Marhaenis umumnya.
2. ahwa kebijaksanaan politik P.B. Partindo harus dapat    mencerminkan pandangan hidup rakyat banyak untuk memperoleh dukungan luas khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.

BERPENDAPAT : Bahwa semua peraturan yang ada dalam A.D/A.R.T. tetap mengingat semua anggota dan pejabat dalam partai dalam melakukan tugasnya dan segala penyelewengan harus diperbaiki dengan segera (A.R.T. pasal 7 sub b), agar segala persoalan dapat diselesaikan secara wajar dan konsekuen.

MEMUTUSKAN
Mengakui sahnya segala keputusan Kongres ke-III partindo yang baru lalu terbentuk termasuk susunan P.B. Partindo hasil karya Formatur Winoto D.A., terkecuali duduknya.
Sdr A.M. Hanafi, Armunanto dan F. Suharto Rebo, dalam P.B. karena ternyata saudara-saudara tersebut masih belum tercatat sebagai anggota Partindo pada salah satu cabang, sebab menurut A.R.T pasal 7 sub a, hanya naggota-anggota lah yang berhak dipilih bagi semua jabatan dalam partai.
Berdasarkan ART pasal 6 sub a dan b, maka semua pejabat partai yang menyelundupkan keempat saudara  tersebut diatas sehingga masuk P.B. harus dikeluarkan dari keanggotaan partai sesuai dengan ketentuan ART pasal 8 huruf e.
Menunjuk sdr. Winarno Danuatmodjo “mutlak” sebagai ketua umum P.B. partai Indonesia (partindo terhitung mulai tanggal 1 Januari 1962 serta dipercayakan sepenuhnya untuk menyusun P.B. yang terdiri aatas 45 orang dan sesuai dengan keputusan kongres ke-III yang baru lalu. Dengan memperhatikan ART pasal 7 sub a, serta terdiri dari pada oknum-oknum yang sanggup menegakan /memperkembangkan:
Kemurnian ideologi partai
Marhaenisme murni ajaran Bung Karno.
Pancasila, dimana sila Pertama ketuhanan yang maha esa adalah tak dapat dipisah-pisahkan dari keempat sila yang lain itu.  Malahan sila pertama adalah sumber dari pada keempat sila lainnya itu, dan
Kepribadian asli indonesia.
Berkenaan dengan sub-1, 2 dan 3 diatas, maka tegas tidak membenarkan dan tidak mengakui surat-surat keputusan “P.B. Partindo” tertanggal 10/1-1962 no. 003/Thn. 1962 dan tertanggal 18/1-1962 no. 007/Th. 1962 masing-masing mengenai skorsing  atas dirinya saudara-saudara H. Ahlawy Hamdy dan Dr. Buntara M.A.
Mendesak P.B. Partindo dimaksud sub 3 diatas supaya merehabilitas nama baik saudara-saudara H. Ahlawy Hamdy, Dr. Buntaran M.A dan Mr. Budhiarto M.A.
Berkenaan dengan sub 1,2 dan 3 diatas, maka tidak membenarkan dan tidak mengakui segala keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan apapun juga yang telah diambil sesudah tanggal 1 Januari 1962 dan yang akan diambil oleh P.B. Partindo tanpa tanda tangannya Sdr. Winarno Danuatmodjo sebagai ketua umum.

Pontianak 24 Maret 1962
Pengurus daerah partai Indonesia
Kalimantan Barat:
Sekretaris I
Ketua I
Ttd. Saijan                                                                         Ttd. Slamet

Surat pernyataan ini dikirim kepada:
Sdr. Winarno Danuatmodjo, ketua umum P.B. Partindo di Jakarta.
Pengurus besar P.B. Partindo
Sdr. Winoto D.A di Jakarta
Tembusan disampaikan kepada:
Semua pengurus daerah Partindo diseluruh Indonesia.

Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:

P. ANJIEM

LAMPIRAN C.

DEWAN PIMPINAN DAERAH KESATUAN BURUH
MARHAENIS KALBAR
Jalan Pak Kasih 66 Telepon 118
PONTIANAK
.........................................................................................................

PERNYATAAN
No. 041/BM/1965
PEMBUBARAN KORAN-KORAN DAN APAPUN YANG MENJADI ANTEK-ANTEK B.P.S
MENGINGAT : a. Bahwa untuk melaksanakan komando PJM Presiden Soekarno/Pemimpin besar revolusi/bapak marhaenisme dalam rapat umum P.W.I. Tanggal 23 Februari 1965,tentang pembubaran koran-koran B.P.S
    b. Bahwa sesuai dengan instruksi P.W.I. pusat yang telah dimuat Sk. Seluruh Indonesia tanggal 4-3-1965 yang diantara lain berbunyi “yang lebih penting dari itu ke- B.P.S.-an itu dapat dilihat dari tulisan-tulisan yang berupa headlines, editorialis, pojok dan lain-lain yang nadanya membela B.P.S. dan instruksi  P.W.I. pusat tersebut menekankan pula tentang alat-alat lain yang digunakan B.P.S. untuk mengembangkan aktivitasnya serta cara-cara B.P.S. menggunakan alat-alat itu”.

MENIMBANG : a. Bahwa surat kabar Kalimantan Membengun yang terbit di Pontianak  terang dan jelas pada headlinenya yang paling atas sekali tercantum “PENEGAK PENYEBAR SOEKARNOISME” .
b. Bahwa pimpinan redaksi/penanggung jawab Sk. Kalimantan Membangun IMLHAS DYZ’S adalah gembong partai terlarang ex-Masyumi dan ketika sedang hebat-hebatnya pembrontakan PRRI/PERMESTA IMLHAS DYZ’S adalah pimpinan surat kabar  “Gelanggang Masyarakat” Terompet Masyumi yang ada waktu itu terbit di Pontianak.
c. Bahwa sk. Kalimantan Membangun masyarakat setempat telah sama mengetahui, adalah suaranya J.C. Oevang Oeray (Gubernur, Kepala Daerah Kalimantan Barat);
d. Bahwa point c diatas dapat dibuktikan :
d. 1. Bahwa kantor sk. Kalimantan Membangun bertempat di rumah pribadinya J.C. Oevang Oeray yang terletak di Jalan Sidas 7 Pontianak, dimana rumah tersebut dulunya sebelum dibeli J.C. Oevang Oeray adalah milik kotaprdja Pontianak yang dipergunakan pasenggerahan.
d.2. Bahwa pemimpin umum / penanggung jawab sk. Kalimantan Membangun  adalah anak kemenakan J.C. Oevang Oeray.
d.3. Bahwa IMLHAS DYZ’S dan pemimpin umum / penanggung jawab sk. Kalimantan Membangun sering kelihatan berada dirumah Gubernur J.C. Oevang Oeray untuk membicarakan politik pemberitaan sk. Kalimantan Membangun.

MEMUTUSKAN
Mohon kehadapan PJM Presiden Soekarno/pemimpin besar revolusi, untuk meninjau kembali pengangkatan J.C. Oevang Oeray sebagai Gubernur, Kepala daerah Kalimantan Barat

2. mendesak kepada J.M. Menteri Penerangan R.I supaya sk. Kalimantan Membangun segera ditarik  izin terbitnya.

Pontianak, 10 Maret 1965;
DEWAN PIMPINAN DAERAH KESATUAN BURUH MARHAENIS
KALIMANTAN BARAT:

       Ketua I                                                           Sekretaris I
Ttd. JA. SJARIF UMAR                                                  ttd. HUSIN

PERNYATAAN INI DISAMPAIKAN KEPADA YTH:
P.J.M Presiden Soekarno/pemimpin besar revolusi/Penyambung lidah Rakyat di Jakarta.
J.M. Wakil Perdana Menteri I di Jakarta.
J.M. Menko. Perhubungan Dengan Raakyat di Jakarta
J.M. Menko Wakil ketua DPA di Jakarta
J.M. Menko Ketua/wakil ketua MPRS di Jakarta
J.M. Menteri Penerangan di Jakarta
J.M. Menteri Dalam Negeri dan otonomi di Jakarta
Yth. P.W.I. Pusat di Jakarta.
Partai-partai/Ormas tingkat daerah/pusat

TEMBUSAN KEPADA YTH:
Ko. Pepelrada Tingkat I Kalbar di Pontianak
Panglima Daerah Angkatan Kepolisian Kalbar di Pontianak
P.W.I. Cabang Pontianak

Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:

P. ANJIEM















LAMPIRAN F

RESOLUSI

Mendengar : Musyawarah bersama partai-partai politik Yang Revolusioner dan karyawan  angkatan 45 Kalimantan Barat pada tanggal 7-8 Maret 1965 di Pontianak.

Memperhatikan : 1. Bahwa daerah Kalimantan Barat selaku Front terdepan mengganyang projek Britisch Malaysia sangat gawat.
    2. Bahwa sdr. J.C. Oevang Oeray selaku Gubernur/Kepala daerah Kalimantan Barat telah menyeleweng dari dan mengabaikan ketentuan-ketentuan pemerintah pusat dan amanat penderitaan rakyat di bidang ekonomi sebagai berikut:
a. Menghambur-hamburkan pidato yang bernada “Memecah Belah” persatuan dan kesatuan yang sering mengakibatkan rasa permusuhan batin antara suku penduduk asli dan pendatang.
b. tidak berkehendak untuk melaksanakan instruksi J.M. Menteri dalam negeri No. 9 Tahun 1964, tentang penyegaran pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
c. tidak melaksanakan instruksi menteri dalam negeri  J.M. Menteri dalam Negeri tentang pelaksanaan Deklarasi Bogor tanggal 12 Desember 1964;
d. Mengacau pelaksanaan ekonomi terpimpin dan mematikan swadaya koperasi  Kopra (Pen.Pres. no. 11 tahun 1963 tentang Kopra), dan memberikan kesempatan kepada golongan kecil mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya, dan melahirkan dinasi ekonomi.
e. Memberikan perlindungan kepada orang-orang bekas partai terlarang (Masyumi, P.S.I).
f. Saudara J.C. Oevang Oeray dalam kedudukannya sebagai Gubernur Kepala Daerah /pemimpin panitia tunggal sama sekali tidak menguntungkan  dalam pelaksanaan “DWIKORA”  (dibidang mental, maupun fisik).

Menimbang : 1. Komando P.J.M. Presiden /sesepuh agung/pemimpin besar revolusi Indonesia tentang DWIKORA Dan TAVIP harus dilaksanakan tanpa reserve dengan persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia, penyesuaian PERKATAAN DENGAN PERBUATAN para pemimpin terurama pemimpin Pemerintahan.
                               2. Bahwa suksesnya pelaksanaan amanat P.J.M. Presiden /sesepuh agung/pemimpin besar revolusi Indonesia, amanat penderitaan rakyat , Revolusi Indonesia banyak tergantung atas adanya kewibawaan kejujuran, kesetiaan, kecakapan orang yang  mengendalikan pemerintah dan didukung oleh masa rakyat banyak.
Mengingat : 1. Bahwa saudara J.C. Oevang Oeray selaku Gubernurkepala daerah  Kalimantan Barat nyata-nyata tidak mempu melaksanakan program pemerintah. Program umum Revolusi dan ternyata gagal dalam membangun daerah Kalimantan Barat.
2. Bahwa saudara J.C. Oevang Oeray tidak dapat menyatukan dan menghimpun kekuatan Revolusioner berporos NASAKOM yang hidup di daerah Kalimantan Barat, dalam rangka pelaksanaan deklarasi Bogor tanggal 12-12-1964.
3. Bahwa masa jabatan saudara J.C. Oevang Oerayselaku Gubernur kepala daerah Kalimantan Barat telah sampai waktunya 4 tahun (per.pres No.5 tahun 1959 yang disempurnakan).

Mengingat lagi: 1. Undang-undang Dasar RI 1945 bab-I pasal I ayat (2) Bab X pasal 28.
   2. Penetapan Presiden R.I. No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah (Disempurnakan) bagian II pasal 4 ayat (1) sub a dan b.
3. Manifesto Politik R.I
a. Tentang dasar/ Tujuan dan kewajiban-kewajiban Revolusi Indonesia.
b. tentang kekuatan-kekuatan sosial dari pada Revolusi Indonesia
c. Tentang sifat Revolusi Indonesia
d. Tentang Musuh-musuh Revolusi Indonesia
4. Amanat Tahun Vivere Pericoloso (TAVIV).

MEMUTUSKAN
Mendesak kepada yang mulia paduka Presiden /sesepuh/ agung/pemimpin besar Revolusi Indonesia segera MERITUL saudara J.C. Oevang Oeray dari kedudukannya yang sekarang , dan menetapkan/mengangkat penggantinya yang baru untuk menjadi Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat , yang dapat melaksanakan amanat PJM Presiden/pemimpin Besar Revolusi Indonesia dan Amanat Penderitaan Rakyat menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
Agar pemerintah daerah (Legeslatif-Eksekutif) Tingkat I dan II di Kalimantan Barat benar-benar diwakili dan dipimpin dengan penyesuaian imabngan kekuatan-kekuatan Revolusioner yang ril. Di daerah-daerah yang bersangkutan yang didukung oleh masa Rakyat dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi kerja serta meningkatkan ketahanan Revolusi melaksanakan secara konsekuen pelaksanaan instruksi J.M. Menteri Dalam Negeri No. 9 tahum 1964 dan deklarasi Bogor 12 Desember 1964.

Pontianak, 8 Maret 1965
DEWAN PIMPINAN DAERAN P.N.I KALIMANTAN BARAT
KETUA II
Ttd. ABI HURAIRAH FATTAH.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTINDO KAL. BARAT
KETUA
Ttd. CHRIS F. HETHARIA
PENGURUS DAERAH PARTAI KATOLIK KAL. BARAT
KETUA I
Ttd. P.F. SOEDJIMAN.
BADAN MUSYAWARAH ANGKATAN 45 KALIMANTAN BARAT
ttd. ISMAIL HAMZAE

Resolusi ini disampaikan ke hadapan:
1. P.J.M. Presiden/Sesepuh Agung/Pemimpin Besar Revolusi Indonesia di Jakarta
2. J.M. Wakil Perdana meneteri I di Jakarta
3. J.M. Wakil Perdana meneteri II di Jakarta
4. J.M. Wakil Perdana meneteri III di Jakarta
5. J.M. Menteri Dalam Negeri di jakarta
6. Yth. Pangdam XII Tanjungpura/Pepelrada K.B. di Pontianak
7. Yth. Pangdak XI K.B.di Pontianak
8. Yth Gubernur/ KDH K.B di Pontianak
9. Yth. Pimpinan pusat Partai-partai ybs.
10. yth. Pers Unruk di beritakan

TERLAMPIR  PERNYATAAN
ANGKATAN 45

KUTIPAN DARI SURAT KABAR “DUTA NUSA” TANGGAL 24 MARET 1965
No. 5 Tahun 1965

PERNYATAAN ANGKATAN ‘45

Pontianak, 24 Maret (DN).
Pimpinan Harian daerah Badan Musyawarah Angkatan ’45 Daswati I Kalbar menyampaikan kepada harian “DUTA NUSA” sehubungan dengan adanya Resolusi  bersama tgl. 8 Maret 65 dari partai-partai politik  Kalbar (PNI, Parkindo,Partai Katolik), yang telah mengikut sertakan B.M. Angkatan ’45 Kalbar, yang di tanda tangani oleh sdr. Ismail Hamza, bahwa mengenai persoalan Resolusi bersama itu , bagi D.H.D. B.M. Angkatan ’45 Kalbar tidak tahu menahu sama sekali dan memang belum pernah dimusyawarahkan.
Demikain Pimpinan D.H.D Badan Musyawarah Angkatan ’45 Kalbar.

Dikutip dengan sama bunyinya
Oleh :

P. ANJIEM

LAMPIRAN  G

PERNYATAAN
PELEBURAN PARTAI INDONESIA (PARTINDO) KALIMANTAN BARAT
kedalam
PARTAI IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA WILAYAH KALIMANTAN BARAT

Dengan mengikuti dan menyadari akan perkembangan situasi politik nasional dan regional deawas ini  ;
Mendengar pandangan umum, saran-saran dari para utusan cabang PARTINDO se-Kalimantan Barat dalam konprensi Luar Biasa PARTINDO kalimantan Barat pada tanggal 26 September 1966 di Pontianak;

MEMUTUSKAN
MENYATAKAN
Meleburkan Partai Indonesia (PARTINDO) Kalimantan Barat serta semua organisasi masanya se-kalimantan Barat kedalam partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) wilayah Kalimantan Barat,
Sol-soal lain yang bersangkutan dengan peleburan tersebut AD I akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya, dengan dasar musyawarah dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah setempat.

Pontianak, 27 September 1966.
Konprensi Luar Biasa Partindo Kal. Barat:
Pimpinan Sidang
Ttd. NGO LAHAY

Pernyataan ini dibenarkan dan dikuatkan oleh :
Utusan cabang   Sambas ttd. M. Idris
Utusan cabang   Singkawang ttd Diit  Sinsang BA.
Utusan cabang   Pontianak ttd Saijan.
Utusan cabang   Kotamadya Pontianak ttd A. Sawa
Utusan cabang  Ketapang ttd J. Suar Samindjahir.
Utusan cabang   Sanggau ttd Philips Neng.
Utusan cabang  Sintang ttd N. Soekardi
Utusan Gerakan Pemuda Indonesia ttd David Doengo
Utusn cabang GERMINDO ttd. L.H. Kadir
Utusan P.D. TANI MARHAEN ttd. M. Ajub Akrie
Utusan P.D. LESSBI ttd. Mozes Njawath
Utusan P.D. G.B.S.I ttd. Hg. Moengok
Utusan W A N I ttd Nj. Hg. Moengok.
Utusan GERPINDO ttd L.V Thomba.


Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. ANJIEM






LAMPIRAN  H

DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PARTAI IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IP-KI)
KALIMANTAN BARAT

PERNYATAAN
Berdasarkan pernyataan dari PARTAI INDONESIA (PARTINDO)
DAERAH KALIMANTAN BARAT beserta seluruh ORGANISASI MASA YANG TERGABUNG DIDALAMNYA DISELURUH DAERAH DI KALIMANTAN BARAT.

Tentang :
MELEBUR DIRI KEDALAM PARTAI IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IP-KI)
Dewan pimpinan partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) wilayah Kalimantan Barat dengan ini menyatakan:
Menyetujui dan menerima sepenuhnya peleburan dari Partai Indonesia (Partindo) beserta seluruh organisasi masa yang tergabung didalamnya diseluruh daerah di Kalimantan Barat kedalam partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) Wilayah Kalimantan Barat.
SEGALA SESUATU yang bersangkutan denga PELEBURAN ini, akan diselesaikan secara bersama dengan sebik-baiknya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan musyawarah serta memperhatikan kondisi daerah setempat dan berdasarkan ANGGARAN RUMAH TANGGA serta peraturan-peraturan serta hukum yang berlaku.

Pontianak, 28 September 1966
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI IKATAN
PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA
(IP-KI) KAL. BARAT;

    Ketu umum

ttd. IBRAHIM SALEH

Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. ANJIEM
LAMPIRAN I

PELAKSANAAN DWIKORA DAERAH
KALIMANTAN BARAT

SURAT KEPUTUSAN PANGLIMA DAERAH MILITER XIII/PANGHANDA/PEPELRADA KALIMANTAN BARAT No. KEP-6091/PPD/1966

Tentang:
PENGESAHAN PELEBURAN PARTINDO (PARTA INDONESIA) DAERAH KALIMANTAN BARAT KE DALAM PARTAI IP-KI WILAYAH KALIMANTAN BARAT.

MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum di daerah hukum PEPELRADA KALIMANTAN BARAT dan dalam rangka usaha untuk melancarkan serta mengamankan pelaksanaan program pemerintah perlu segera mengambil tindakan-tindakan di bidang politik/ideologis, membina dan mengamankan keutuhan persatuan dan kesatuan berdasarkan azaz kegotongroyongan dari semua PARPOL, ORMAS, GOLKAR serta anggota-anggota masyarakat progressif revolusioner lainnya, demi tercapainya daya tahan dan daya mampu daerah Kalimantan Barat.
2. Bahwa masalah status kedudukan PARTINDO (PARTAI INDONESIA) telah dapat diselesaikan dengan keputusan yang diambil oleh partai tersebut untuk meleburkan diri dalam IP-KI wilayah Kalimantan Barat.

MEMBACA DAN : 1. Pernyataan konprensi Luar Biasa PARTINDO  tgl. 17 September
MEMPERHATIAKN 1966 yang menyatakan bahwa PARTINDO (PARTAI    INDONESIA) DAERAH KALIMANTAN BARAT dengan semua organisasi masanya meleburkan diri kedalam Partai IP-KI Wilayah Kalimantan Barat.
        2. Pernyataan Dewan pimpinan wilayah IP-KI Kalimantan Barat tanggal 28 September 1966 yang menyatakan menyetujui dan menerima sepenuhnya peleburan dari PARTINDO (PARTAI INDONESIA)  DAERAH KALIMANTAN BARAT dengan semua organisasi dan masanya kedalam PARTAI IP-KI.
3. surat Dewan pimpinan Wilayah Partai IP-KI No. 1261/Sek-Org/1966 tanggal 11 September 1966 dan No. 202/Sek-IPKI/1966 tgl. 3 Oktober 1966.

MENGINGAT:
PERTAMA : Mengesahkan Peleburan PARTINDO (PARTAI INDONESIA)  DAERAH KALIMANTAN BARAT dengan semua organisasi masanya kedalam Partai IP-KI Wilayah Kalimantan Barat
KEDUA : Melarang adanya organisasi lain dan atau gerakan lain yang memakai nama PARTINIDO (PARTAI INDONESIA) atau memakai nama ex-organisasi masa PARTINDO diseluruh daerah hukum PEPELRADA Kalimantan Barat.
KETIGA : Mewajibkan kepada pimpinan partai IP-KI wilayah Kalimantan Barat dan ex Pimpinan PARTINDO ((PARTAI INDONESIA)  untuk mengadakan tindakan-tindakan yang perlu untuk menjamin agar peleburan tersebut merupakan peleburan homogen kelompok.
KEEMPAT : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan dapat dirobah jika kemudian ternyata ada kekeliruan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memrintahkan pengumuman surat Keputusan ini dengan cara yang seluas-luasnya;


       Dikeluarkan di  : PONTIANAK
           Tanggal : 6 Oktober 1966

TEMBUSAN           PANGDAM XII/PANGHANDA/PEPELRADA KAL.BARAT,
Bapak KAS KOGAM ttd. YACUDUS
Bapak Men/PANGAD              BRIGJEN T.N.I
Ketua G-V/KOGAM
PANGKOANDA KAL/PEPELRAKAL 10. Kasi I s/d VII Pepelrada K.B.
PANITIA TUNGGAL PROP. KAL. BARAT 11. Pers. RRi   
Pimpinan Pusat Partai PARTINDO dan IP-KI 12. KEPEN Kohanda K.B.
PD.PARTINDO KAL.BARAT. 13. Pen. Pepelrada K.B
DPW.PARTAI  IP-KI KAL. BARAT


Parati Persatuan Daya

PARTAI PERSATUAN DAYAK
PENGHANTAR KATA
PENDAHULUAN
Sebagaimana dimaklumi, maka pada tanggal 1 januari 1947:

Diproklamirkan berdirinya PARTAI PERSATUAN DAYA (P.D);
Untuk seluruh kalimantan Indonesia;
Pontianak sebagai tempat kedudukan Pimpinan Pusat Partai;
Bapak J. C. Oevang Oeray sebagai ketua umum pertama.

Dibawah ini dengan secara singkat dilampirkan dokumen-dokumen authentik tentang PENDIRIAN, PERJUANGAN DAN KELANJUTAN daripada perjuangan itu, sebagai akibat daripana situasi dan kondisi, yang terdapat dalam Negara kita.

PARTAI “PERSATUAN DAYA”
Walaupun partai itu sendiri mempergunakan kata “DAYA” dan berwilayah Lokal, namun sifatnya adalah Nasional, baik berdasarkan Anggaran Dasar, maupun berdasarkan PROGRAM NASIONAL apakahlagi berdasarkan PROGRAM KERJA PRAKTIS.
Azas dan ideologi adalah pancasila
Partai persatuan daya sejak semula pun didalam perubahan wadah-wadah partai yang telah pernah dialaminya, adalah salah satu partai (kalau bukan tunggal) yang selalu mempertegas pengertian tentang pancasila, malahan dalam ketegasan itu ditambah dengan penegasan lanjutan, yang berbunyi:
“persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat”
“di luar pngertian, dasar dan jiwa pancasila itu”
“adalah persatuan dan perjuangan yang menipu diri”
“sendiri.”
Pengertian partai di kalangan partai Persatuan Daya, sejak semula diartikan:
Partai bukanlah tujuan, tetapi hanya sekedar alat yang tertib untuk mencapai  tujuan;
Tujuan ialah kesejahteraan  negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, juga rakyat Indonesia yang bukan anggota PD.
Karena itu partai digunakan hanya sebagai alat yang tertib untuk mendidik, memimpin dan mendorong seluruh rakyat ke arah pembangunan, setidak-tidaknya di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri, dengan motto:
“Pada Usahaku Terletak Nasibku”, jadi motto perjuangan partai PD yang dikenal secara luas  di seluruh daerah Kalimantan Barat.
Karena itu masyarakat daya dengan PD-nya tidak dapat menerima partai dan   kepemimpinan partai yang menyeleweng daripada yang tersebut pada (1) s/d (3) di atas ini.

AGAMA

Partai persatuan daya bukanlah partai agama, tetapi adalah partai yang bersifat Nasional.
Atas dasar itulah maka persatuan daya dapat mempersatukan seluruh  suku-suku daya yang bermacam-macam agamanya itu (Aninisme, Katolik, Protestan dan Islam).
Namun sesuai dengan pengertiannya yang tegas tentang Pancasila, partai PD adalah partai beragama, dan menganjurkan kepada seluruh rakyat, khususnya anggota-anggotanya, supaya:
Beragama, tanpa paksaan, tetapi menurut keyakinan hati nurani masing-masing,
Mengamalkan agama masing-masing dengan sebaik-baiknya,
Di dalam kehidupan beragama harus dipupuk saling menghormati keyakinan, ditumbuhkan toleransi, kerukunan dan perdamaian beragama, dan akhirnya secara formil ataupun informil terciptalah Front Ketuhanan.
Falsafah-falsafah perjuangan seperti tersebut di atas ini pun program kerja praktis yang telah dirumuskan, sebagaimana diuraikan dlam lampiran  A adalah sungguh-sungguh manifestasi daripada watak, cara berpikir, pandangan hidup, kepribadian, cita-cita dan hati nurani daripada masyarakat suku daya, karena itu tidaklah mengherankan, bahwa parta PD dengan program kerjanya yang praktis itu, benar-benar didukung dengan konsekwen oleh seluruh masyarakat daya.
Filsafah perjuangan dan program kerja praktis partai PD itu, bukanlah hanya demi dan untuk suka daya saja, tetapi tepatlah dikatakan: untuk seluruh rakyat kecil Indonesia.
Berdasarkan yang tersebut pada 6 di atas ini, diperkuat lagi oleh amal perbuatan dari masing-masing  pimpinan partai dan anggota-anggota partai di bidang dan di tempatnya  masing-masing, baik yang berada di desa-desa, di swasta, maupun yang berkedudukan dalam lembaga-lembaga perwakilan, pemerintahan dll, yang selalu berusaha memurnikan watak dan kepemimpina serta program partai, maka tidaklah mengherankan, bahwa dalam Pemilu yang pertama setelah kemerdekaan RI, partai PD telah mencapai hasil sbb:

Konstituante3 kursi;
Parlemen 1 kursi;
DPRD Tk.I KalBar 12 kursi (dari 30 kursi);
Kotapraja Pontianak 2 kursi (dari 15 kursi);
Kabupaten Pontianak13 kursi (dari 30 kursi);
Kabupaten Sambas5 kursi (dari 28 kursi);
Kabupaten Sanggau12 kursi (dari 19 kursi);
Kabupaten Sintang9 kursi (dari 16 kursi);
Kabupaten Kapuas Hulu 7 kursi (dari 15 kursi);
Kabupaten Ketapang 4 kursi (dari 15 kursi);

Catatan: ini hanya hasil partai PD di KalBar, tidak termasuk: Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.

Pengertian, semangat, watak, kepribadian dan cita-cita perjuangan seperti dirumuskan di dalam program kerja praktis itulah yang dinamai “MAROHA” perjuangan yang harus menjadi jiwa , semangat, watak, cita-cita dsbnya dari setiap anggota partai PD dimana dan di dalam partai apapun ia bergerak dan berjuang.

Catatan: MAROHA artinya GUCI KERAMAT.

PELEBURAN ke-PARTINDO
Dalam rangka usaha pemerintah menyederhanakan partai-partai, maka dikeluarkanlah penetapan Presiden no. 7 tahun 1959, dengan peraturan pelaksanaannya: peraturan Presiden no. 13 tahun 1960.
Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 pasal 5, tidak dapat dipenuhi oleh partai PD, yang mewajibkan harus mempunyai cabang-cabang paling sedikit di seperempat jumlah daerah tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus sekurang-kurangna seperempat dari jumlah daerah Tk. II diseluruh wilayah RI.
Sedangkan partai PD hanya terdapat di empat daerah Tk.I: Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.
Persyaratan tentang keanggotaan dll dapat dipenuhi.
Dengan sedih dan air mata, maka partai PD harus ditinggalkan, sedangkan MAROHA harus diselamatkan, harus berjalan terus sampai ke akhir zaman, dengan mencari wadah baru untuk MAROHA itu.
Karena anggota-anggota ex PD adalah terdiri dari 4 jenis agama, maka MAROHA pasti tidak dapat dipindahkan ke dalam wadah daripada sesuatu partai, yang berdasarkan salah satu agama.
Tak ada jalan lain, hanyalah kepada wadah nasional, yang beragama.
Wadah-wadah nasional, yang beragama pada waktu itu dan yang dikenal di Kalbar hanyalah PNI dan IPKI.
Karena pertimbangan-pertimbangan satu dan lain hal wadah-wadah nasional tersebut di atas ini belum menjadi pemikiran tatkala itu.
Ada wadah nasional lainnya, yaitu Paartindo, tetapi belum dikenal di Kalbar, apalagi tentang syarat Pancasila dan beragama itu.
Setelah mendapat penjelasan-penjelasan persoonlik dan lisan dari ketua umum PB Partindo, sdr. Winarno Danuatmodjo, terutama tentang nasionalisme dan pengertian pancasila yang dianut oleh partindo, khususnya tentang Marhaenisme ajaran bung Karno, namun belum diambil MAROHA ke dalam wadah partindo, karena bapak J. C. Oevang Oeray memajukan suatu syarat agar sdr. Winarno Danuatmodjo memberikan jaminan tertulis tentang arti Marhaenisme ajaran bung Karno itu.
Setelah persyaratan terakhir itu dipenuhi secara tertulis oleh sdr. Winarno Danuatmodjo, maka ALEA JACTA EST: MAROHA daripada partai PD dipindahkan ke dalam wadah yang bermerk “partindo (partai indonesia)”.

PERGOLAKAN di dalam PARTINDO
Partindo Kalimantan Barat
Partai persatuan daya meleburkan diri ke dalam PARTINDO tetap dengan MAROHAnya, sebagaimana ditegaskannya di dalam KONSIDERANS daripada pernyataan peleburan itu, malahan pada II, B ayat 4 ditegaskan lagi sekali lagi ayat yang berbunyi:
“persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat"
“kecil, rakyat jelata, rakyat Marhaen, di luar”
“pengertian dasar dan jiwa pancasila itu adalah”
“persatuan dan perjuangan yang menipu diri sendiri.”

Yang tersebuut pada I di atas ini, diperkuat lagi dengan jaminan tertulis dari sdr. Winarno Danuatmodjo itulah yang berupa landasan pokok  ex-partai PD berpartindo di Kalbar, hal mana selalu menjadi sasaran serangan-serangan dari F Soeharto Rebo cs di dalam menilai dan menganalisa partindo Kalbar.
Pergolakan dan pertentangan yang terbesar antara Partindo Kalbar dengan partindo pusat adalah dimanifestasikan oleh pernyataan dari partindo Kalbar no. 123/III/62 tertanggal 24 Maret 1962, dalam pernyataan mana partindo Kalbar:
Menolak PB partindo yang di dalamnya duduk oknum-oknum yang diselundupkan seperti : A.M.Hanafi, Armunanto, Adisumarto dan F. Soeharto Rebo (hanya saja tidak dipertegaskan dengan kata “orang-orang PKI).
2). Hanya mengakui saudara Winarno Danuadmojo "mutlak" sebagai ketua umum P.B. Partindo dengan mandat  untuk membentuk susunan P.B. Partindo yang terdiri atas 45 orang yang sanggup menegakan:

a. Kemurnian idiologi partai;
b. Marhaenisme murni ajaran bung Karno (sebagaimana dijamin- tertulis yang telah diberikan oleh sdr. Winarno Danuadmojo kepada PARTINDO KALIMANTAN BARAT).
c. Pancasila, dimana sila pertama KeTuhanan yang Maha Esa adalah   tak dapat dipisah-pisahkan dari keempat sila yang lain itu. dan
d. Kepribadian Asli Infonesia.

B. Serangan-serangan di daerah Kalimantan Barat
1. Oleh karena PARTINDO " KALIMANTAN BARAT" mempunyai WARNA dan WATAK " Tersendiri" maka di daerah kalimantan ini pun PARTINDO "KALIMANTAN BARAT", tidak terlepas dari serangan-serangan dan tuduhan-tuduhan dengan predikat: Antek-antek B.P.S., anti Nasakom, melindungi Eks- Masyumi dan P.S.ITU.
2. Mas-Media PARTINDO "KALIMANTAN BARAT", berupa S.K. KALIMANTAN MEMBANGUN", juga mendapat predikat yang sama, dan selalu mendapat serangan dari S.K. Chatulistiwa Miliknya P.K.I. KALIMANTAN BARAT.
3. UNTUK jelas dan singkatnya, dipersilakan melihat lampiran E dan F.

V. PELEBURAN ke- I.P.K.I
1. Walaupun PARTINDO tidak terkena pembubaran, dan Walapun PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" mempunyai dokumen-dokumen autentik  tentang KEADAAN DIRINYA SENDIRI (Yang bersifat lain dati PARTINDO-PARTINDO lainya, dari seluruh Tanah Air), namun sesuai dengan pertentangan-pertentangan yang ada di PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" dengan pengurus besar yang telah berlarut-larut, sebagaiman tersebut pada IV A. diatas ini, maka situasi yang mencekam tubuh P.B. PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" untuk merealisasi pelaksanaan dari pada pernyataan No. 123/III/62 (Lihat 4 A ayat 3 diatas ini dan lampiaran D)

2. Berdasarkan pada pemikiran 1 diatas ini, maka terjadilah peleburan PARTINDO Kalimantan Barat kedalam I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia ), dengan pernyataan konfrensi luar biasa, PARTINDO KALIMANTAN BARAT tertanggal 27 September 1966 (Lihat Lampiran G.) dan pernyataan D.P.W. Partai I.P.K.I Kalimantan Barat tertanggal 28 September 1966 (lihat lampiran H), serta diperkuat oleh surat kepitusan Pangdam XII/Tertanggal 6 Oktober 1966 ( lihat lampiran I )
3. Sejak itu maka seluruh anggota Eks-PARTINDO "Kalimantan Barat" Telah sah menjadi anggota partai I.P.K.I. dengan HAK dan DERAJAT, HARGA serta KEWAJIBAN YANG SAMA" dengan Motto: SEKALI LAJAR BERKEMBANG, SURUT KITA BERPANTANG;

VI. PLIN PLAN?
Partai Persatuan Daya - oleh karena kondisi dan situasi yang
nyata – TERPAKSA mengalami 2 (Dua) kali PELEBURAN:
1). kedalam PARTINDO, dan kini
2). kedalam I.P.K.I.

2. Apakah itu dapat dikatakan "Plin-plan"? TIDAK!
3. Karena- menurut AZAZ setiap  perjuangan - dituntut, Bahwa:

PRINSIP dari sesuatu perjuangan dan cita-cita kekal adanya, namun di wajibkan, bahwa TAKTIK dan  MEANS (WATAK/ ALAT) setap sekondeharus dirobah / disesuaikan dengan KONDISI  dan SITUASI.

4. MAROHA Partai PERSATUAN DAYA tidak pernah berobah, jalanya antara lain.
(1). Undang- undang Dasar 1945;
(2). Pancasila ( malahan dengan pengertian yang dipertegas );
(3. Nasional
(4). Bukan Partai Agama, tetapi Partai BER- AGAMA;
(5). Sifat-sifat Perjuangan Rakyat Kecil, Melarat, dan Menderita.

5. PLIN - PLAN ialah MAROAH: PRINSIP atau  KEYAKINAN (MAROAH), bukan merobah taktik dan means.

VII. PROGRAM - ORIENTED.
Dengan adanya program kerja praktis (lihat lampiran A) dari PARTAI PERSATUAN DAYA, dan dengan adanya pengertian tentang partai seperti tersebut pada II ayat 3 ada (1) s/ d (3) diatas ini, maka sejak semual partai PERSATUAN DAYA sungguh-sungguh telah menjadi partai yang bersemangat PROGRAM - ORIENTED.

VIII. PENUTUP
Anggaran dasar dan program nasional ex+Partai Persatuan Daya sengaja tidak dilampirkan untuk menjaga agar brosur ini tidak terlalu panjang;

SELAMAT BERJUANG
SEKALI LAJAR BERKWMBANG, SURUT KITA BERPANTANG.

PONTIANAK, pada HARI KEBANGKITAN NASIONAL 20 MEI 1969.

PENYUSUN

DAVID DOENGO
(Wakil sekretaris IP-KI Kalbar)

SALINAN
PENEGASAN DAN PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA BAGIAN DARI "PROGRAM-POKOK" PARTAI PERSATUAN DAYA

(Lihat lampiran:  Anggaran Dasar Partai)

I. AZAZ:
1. AZAZ perjuangan ialah PANCASILA
2. Pancasila - menurut paham partai Persatuan Daya ialah Pancasila yang berarti, bahwa sila PERRAMA (Ketuhanan Yang Maha Esa) adalah SUMBER dari KEEMPAT SILA yang lain itu (Prikemanusiaan , kebangsaan Kedaulatan Rakyat dan Keadilan sosial ).
3. Karena menurut paham Partai PERSATUAN DAYA Pancasila adalah "KEPRIBADIAN" Sejati Indonesia", maka Pancasila wajib tetap menjadi "Dasar dan Pedoman", yang di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh Bangsa, Rakyat, Negata, maupun Penguasa.
4. Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan, yang bertentangan dengan seluruh sila-sila itu ataupun yang bertentangan dengan satu dari pada Sila-sila itu adalah bertentangan dengan Pancasila.

II. DASAR:
1. Dasar perjuangan ialah KEAMANAN
2. Partai Persatuan Daya selain berupa suatu partai politik adalah juga berupa partai, alat pendorong dan pendidik, serta pembimbing kearah perbaikan Rakyat Terindas (Rakyat Kecil/ Rakyat Jelata) baik dibidang pembangunan moril dan mental (Tahu akan Harga diri, tahu akan hak-hak pun kewjiban-kewajiban, percaya akan diri sendiri), maupun dibidang material (pertanian yang efisien; kampung-kampung yang teratur sesuai dengan tuntutan zaman dan kesehatan; pembukaan atas usaha sendiri, Sekolah-sekolah Rakyat, SMP. 2, dijalan-jalan desa dan sebagainya).

3. Pembangunan (Moril dan Material) hanya dapat dilakukan jika adanya KEAMANAN. Justru karena keyakinan ini, maka PARTAI DAYA menjadikan KEAMANAN sebagai salah satu dari pada dasar-dasar perjuangan.
4. Keamanan harus pula meliputi Keamanan: beragama, berpikir, mengeluarkan pendapat, bekerja/berusaha, (sebagai pegawai, buruh, petani dan sebagainya).menyadari nafkah untuk dapat hidup layak sebagai orang  "manusi" dan sebagainya.
Untuk ini selain dari pada Keamanan seperti yanf dimaksud diatas-perlu pula adanya stabilitas dan rechtszekerheid disegala bidang kehidupan.

III. SIFAT.
1. Sifat perjuangan adalah sifat perjuangan RAKYAT TERINDAS, RAKYAT JELATA, RAKYAT KECIL. sifat Rakyat Tertindas yang telah sadar akan Harga dirinya, akan keadaan nasibnya dan percaya akan dirinya sendiri ialah ksatria, jujur, kepahlawanan / berani, berpantang mundur dalam menuntut dan memebela hak keadilan dan kebenaran.
2. Karenanya, maka P.D. Menentang segala penindasan, baik yang bersifat Feodal, maupun Kolonial, Pasiatis, Kapitalis, diktator (diktator +kepartaian), golongan perseorangan, keagamaan dan sebagainya).
3. Oleh karena P.D. menentang dan membenci penindasan, maka baik partai P.D., maupun anggota-anggotanya ataupun penguasa-penguasa yang berideologi P.D. tidak layak melakukan penindasan terhadap orang lain/golongan lain; tidak:  perbedaan agama, perbedaan suky, asal dan sebagainya.

Pegangan Ialah:
(1). Berikanlah Keadilan kepada yang berhakakan Keadilan dan Berikanlah Kebenaran kepada yang berhak akan kebenaran.
(2). Remuk-hancur diatas dasar KEBENARAN dari pada tegak berdiri, tumbuh subur diatas dasar KEHANCURAN

4. Sebagai Partai yang didirikan oleh, dari dan untuk Rakyat, maka P.D. adalah partai yang memelopori, dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat kecil dan tidak mengenal peebedaan: suku: agama, asal dan sebagainya.

5. Moto dari Perjuangan P.D. ialah:
"Bersatulah kamu, hai seluruh Rakyat Tertindas, "
"Rakyat Kecil: Rakyat Jelata"

PERSATUAN Rakyat Kecil adalah secara mutlak (Conditio Sine quo non) Untuk dapat memcapai cita-cita: Perbaikan nasib, hak/penghargaan yang sama, pembasmian penindasan dan sebagainya.

6. DASAR yang tepat dan benar bagi persatuan dan perjuangan rakyat tertindas, Rakyat Jelata, Rakyat Kecil (Burih, petani, pegawai dsb), menurut paham  P.D. ialah berdasarkan pengertian dan Jiwa Pancasila ini menjunjung tinggi:

(1).  KeTuhanan yang Maha Esa;
(2).  Ber-Prikemanusiaan, atas pri yang dihalalkan oleh peri yang maha Esa.
(3).  Berkebangsaan atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.
(4).  Ber-Kedaulatan, atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa, dan
(5).  Ber-Keadilan sosial atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.

Persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat diluar pengertian dasar dan jiwa Pancasila itu adalah Persatuan dan perjuangan yang "Menipu diri sendiri".

IV. POLITIK.
Seluruh usaha dan gerakan politik harus didasarkan /ditujukan kepada: pembelaan, memperjuangkan dan menuntut hak-hak Rakyat Kecil.
Justru karena itu, maka dibidang politik diperjuangkan agar:
1. Dewan-dewan perwakilan Rakyat terdiri dari pada wakil-wakil yang berasal dari Rakyat kecil ataupun orang-orang yang sungguh-sungguh cinta kepada Rakyat Kecil.
Karena itu, maka mencalonkan, memberi suara atau memasuki partai yang bukan sungguh-sungguh berasal dan memperjuangkan nasib Rakyat kecil. samalah artinya, sebagai "Seekor Ayam menyerahkan / mewakilkan nasibnya kepada MUSANG".

Rakyat kecil harus selalu waspada dan menjaga, agar janganlah oleh karena kesalahannya sendiri, tertunjuk seseorang menjadi pegawai (Negeri, otonom) ataupun terpilih seseorang menjadi wakil, tetapi setelah menjadi wakil lalu. . . . . .membenci dan membunuh kemajuan dan perbaikan rakyat kecil itu sendiri; ia menindas, memeras, ia membenci !!!
2. Daerah swatantra segera disempurnakan otonominya
3. Daerah swatantra tingkat III segera dibentuk
4. Pertimbangan hak kekuasaan dan keuangan yang adil dan segera dilakukan dan dilaksankan dengan nyata.
5. swapraja segera dihapuskan (bukan hanya didemocratiseer) dan kepada pimpinan pemerintah swapraja itu sendiri (hanya kepada yang masih ada/berkuasa, demikianpun kepada pegawai-pegawainya  diadakan penampungan yang layak dan adil, sesuai dengan perasaan pri-kemanusiaan.
6. perbaikan nasib dalam bidang sosial, usaha-usaha pembangunan dan ekomoni di dalam daerah akan dapat diperoleh dengan segera hanya apabila terdapat perasaan kesatuan dan senasib diantara sesama penduduk daerah.

PENGAJARAN
PENGAJARAN UMUM
Untuk daerah-daerah yang kebelakangan dalam soal pendidikan dan pengajaran, al. Seperti Kalimantan, maka:
SGB2 harus tetap dipertahankan, malahan harus diperbanyak sehingga setiap kewedanaan mempunyai sebuah SGB.
Jika di pulau Jawa ataupun dilain tempat tamatan-tamatan SGB2 telah kelimpahan sehingga itu menjadi sebab keputusan pemerintah untuk tidak lagi membuka SGB, maka selayaknyalah bahwa SGB2 ditempatkan sedemikian ditutup untuk dipindahkan/didirikan di daerah-daerah a.l seperti Kalimantan.
Pemindahan guru-guru dari luar Kalimanyan ke hutan-hutan/ desa-desa di Kalimantan adalah soal yang menurut kenyataannya sangat sulit.
SGB2 diperbanyak;
Sekolah-sekolah rakyat diperbanyak, dan ditempatkan sungguh-sungguh di antara/di tempat rakyat yang membutuhkannya itu terpaksa ditutup hanya karena salah tempatnya.
Pada SR2 sedapat mungkin diusahakan penempatan tenaga-tenaga guru yang berasal dari daerah/kampung yang bersangkutan, yang dapat a.l
Mempergunakan bahasa daerah (bahasa murid-murid terutama pada kelas rendah)
Tahu dan mengenal:
Cara berpikir, adat istiadat penduduk yang bersangkutan;
Karena guru tersebut berasal/kelahiran desa yang sunyi dan terpencil, maka iapun akan tahan dalam melakukan tugas dan pengabdiannya di tempat yang sunyi dan terpencil itu.
Berhubung dengan yang tersebut 2, maka penting pula bahwa politik penerimaan pelajar-pelajar pada SGB2, SGA2 dimaksud pada 2 di atas ini.
Pendidikan kejurusan harus diadakan dan diperbanyak.
Politik pembangunan gedung-gedung sekolah:
Pada utamanya yang harus paling dipentingkan ialah rumah-rumah guru/pengajar hendaknya harus memenuhi syarat minimum:
Kesehatan
Prestige sebagai seorang guru/pengajar,
Dan menimbulkan/memelihara rasa arbeidsvreudge yang selayaknya.
Karena itu apabila keuangan tidak mengijinkan maka lebih bijaksana apabila gedung-gedung sekolah boleh bersifat darurat/semi-permanent, tetapi rumah guru harus lebih baik dan dapat memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Jika keuangan mengijinkan memang sangatlah baik apabila kedua-duanya (gedung sekolah dan rumah guru) sama-sama indah dan baiknya.
Beasiswa-beasiswa daerah diperluaskan dan diperbanyak.
Seluruh politik pengajaran harus didasarkan pada politik DECENTRALISATIE (ke daerah-daerah pedalaman).
Politik CONCENTRATIE harus ditentang/ditolak.
Oleh karena para orangtualah yang bertanggung jawab kepada pendidikan buat dan hari depan anak-anaknya, maka kewajiban ini harus dihargai dan menjadi pegangan bagi pemerintah, dengan jalan:
Memberi kebebasan kepada penduduk/rakyat untuk memasuki sekolah/pendidikan yang disukainya.
Menghargai, melindungi, memberi bantuan dan pemeliharaan  kepada sekolah umum partikulir.
Kepada sekolah umum partikulir yang memenuhi syarat-syarat wajib diberikan hak, perlakuan dan pembiayaan yang sama dengan sekolah-sekolah Negeri.
PENGABDIAN KHUSUS
Pendidikan khusus yang pokoknya adalah pendidikan keagamaan, yang diadakan oleh sesuatu mesayarakat agama, harus dihargai dan diperlindungi.
Bantuan, perlindungan dan penghargaan kepada sekolah-sekolah/pendidikan-pendidikan sedemikian harus atas dasar keadilan bagi semua agama.
SOSIAL
Civilisatie penduduk-penduduk, golongan-golongan, suku-suku dan daerah-daerah kebelakangan yang kini hanya berupa dengungan rencana belaka harusnya segera dilaksanakan.
Keadilan hanya terdapat apabila pihak yang berkepentingan diberi perhatian, bimbingan, dorongan dan kesempatan untuk maju, untuk bangun, atas dasar perhatian, bimbingan, dorongan, dan kesempatan yang sesuai dengan besar kecilnya kebelakangan, kemelaratan dan kebuthannya.
Karena itu PD menuntut dan memperjuangkan, agar principe itu dilaksanakan oleh negara dan pemerintah terhadap semua penduduk, semua golongan rakyat yang masih berada dalam keadaan yang belakangan dan melarat, baik di bidang sosial, pendidikan, perekonomian dsb.
Harus dibasmi dengan segala kekuatan yang ada:
(1).  Perbudakan ataupun “sifat” memperbudak terhadap golongan lain ;
(2). Perbuatan yang membeda-bedakan “HARGA” MANUSI diantara sesama warga negara.
Berdasarkan perbedaan:
Agama
Keturunan
Alas/Kelahiran
Kedudukan
Harta – Pekerjaan
D.l.l
Jaminan-jaminan hidupa dan perlindungan buruh serta peraturan adil dan upah yang layak berdasarkan keadilan dan perikemanusiaan.
Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw” berusaha, agar penduduk “keterbelakangan merobah cara berkampung dan berumah yang sesuai dengan syarat:
(1). Kesehatan dan
(2). Kemajuan

KEMAKMURAN

Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw berusaha adar:
(1). Pertanian-liar (perladangan) dirobah menjadi perasawahan.
(2). Disamping penanaman sebagai usaha pokok harus pula diusahakan /diperluas perkebunan: karet, cengkeh, kopi, tambak-tambak ikan dsb.
Berdasarkan penduduk, terutama para petani kecil, bahwa:
(1). Adanya para pembesar dan para pegawai justru krena adanya penduduk   biasa dan
(2). Orang menjadi kaya dan mewah justru karena  “kebodohan penduduk” biasa terutama para petani.
Karena itu partai P.D. harus mengusahakan adanya koperasi, lumbung-lumbung desa dan adanya pedagang-pedagang/ peraih-peraih (kecil atau besar) yang memang terdiri dari pada petani-petani sendiri.
(3). Mengusahakan agar kepada para petani (sawah/ladang, karet, kopra dsb) diberi kesempatan meminjami yang praktis dari Bank Rakyat, yayasan karet, Kopra dsab.
(4). Sekurang-kurangnnya pada setiap Kabupaten segera dibuka cabang-cabang Bank Rakyat.

TRANSMIGRASI
Umum
(1). Transmigari umum salah satu jalan yang cepat dan singkat untuk menuju kearah usaha kemakmuran dan civilisatie.
Karena apabila para transmigrasi itu terdiri dari pada ahli-ahli atapun orang-orang yang mempunyai pengalaman praktis dalam sesuatu vac-pekerjaan (pertanian, pertukangan, perindustrian tersebut), maka nyatalah, bahwa penempatan transmigrasi sesuatu daerah dapat langsung dapat membawa kemanfaatan bagi kepentingan dan kemakmuran umum, dimana pula termasuk kepentingan penduduk daerah/penduduk asal sendiri; karena penduduk asal dapat menarik /mengikuti cara-cara dan contoh-contoh yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri.

(2). Untuk keberhasilannya suatu usaha Transmigrasi maka perlu:
a. terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keadaan tanah dengan teliti, dan penyelesaian kedudukan tanah yang diambil untuk keperluan Transmigrasi atas dasar yang adil dan memuaskan.
b. persiapan mengenai perumahan/penampungan hubungan lalu lintas dan sebagainya.
c. penerangan dan penjelaskan kepada para Transmigrasi tentang : adat-adat penduduk yang akan di datangi, keadaan tanah dan iklim. Ini semua perlu dilakukan untuk menghindarkan kekecewaan, baik bagi mereka yang akan datang, maupun bagi penduduk daerah yang didatangi.
(3). Selanjutnya agar usaha Transmigrasi sungguh-sungguh mencapai tujuan maka:
a. usaha transmigrasi tidak boleh hanya bertujuan untuk kemakmuran negara dan kemakmuran/perbaikan nasib bagi yang didatangkan semata-mata, tetapi itupun wajib pula bertujuan dan merangkum kepentingan kemakmuran /perbaikan nasib bagi penduduk daerah/tempat yang didatangi.
dengan demikian perasaan iri dan dianak tirikan, perasaan didesak dan terdesakoleh yang didatangi pada kalangan penduduk asal dapat dihindarkan, sehingga perasaan, kesatuan senasib, sekampung halaman segera dapat dicapai dan dipupuk.
b.Transmigrasi harus sungguh-sungguh terdiri dari para orang yang suka bekerja ( petani, tuakng dsb); Transmigrasi tidak boleh berupa Transmigrasi kaum penganggur (pemalas, tak suka bekerja kasar atau halus), yang telah didatangkan lalu menambah jumlah pengangguran.
c. Transmigrasi harus dihindarkan dari tujuan / Transmigrasi (guna keuntungan politikdari sesuatu golongan) pun tidak boleh bertujuan sekedar memindahkan/menghilangkan sesuatu “Penyakit” suatu daerah/tempat kelain daerah /tempat)

guna asimilasi dan ketentraman lahir dan batin, maka perlu pula adat-istiadat dan keyakinan keTuhanan dari yang didatangkan tidak boleh terlalu berbeda dengan adat isti adat serta keyakinan keTuhanan penduduk asal yang didatangi.

LOKAL
Pun Transmigarsi lokal perlu dilakukan dalam hal-hal dan tujuan:
Terutama untuk tujuan civilisate penduduk yang kebelakangan; yang  hidup terpencar, hidup terisolir tersebut.
Untuk pemindahan penduduk yang padat ketempat lain:
Untuk pemindahan penduduk yang berdiam di daerah-daerah yang kurus/tandus (tanah tidak subur ketempat yang subur;
Untuk Transmigrasi lokal berlaku juga syarat-syarat dan dasar-dasar pelaksanaan Transmigarasi umum (lihat 3,A ayat (2), (3), dan (4).

PEMERINTAHAN
Penilaian P.D. terhadap kesanggupan seseorang pegawai (Negeri, Otonom dsb), bukan hanya terletak pada kecakapan dan pendidikan, tetapi umumnya ialah, apakah pegawai itu berhati cinta akan rakyat kecil, rakyat melarat, rakyat keterbelakang, ataukah pegawai itu adalah penindas pembenci akan perbaikan nasib dan kemajuan rakyat kecil???
Hanya berdasarkan pada satu diatas ini sajalah apakah P.D. dapat menerima atau harus “WASPADA” terhadap seseorang pegawai/penguasa atau tidak
Kewaspadaan ataupun penolakan tidak boleh dilakukan hanya karena berlainan: suku, partai, asal, keturunan, agama dsb.
Karena itu, maka kita sebagai rakyat, dan daerah kebelakangan yang membutuhkan tenaga, bimbingan dan bantuan dapat menerima dengan gembira segala tenaga yang cinta akan rakyat kecil dan yang merasa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengatasi keterbelakangan, kebodohan dan kemelaratan yang ada; walapun pendirian P.D. adalah: jika ada orang-orang daerah yang cakap dan berkesanggupan (dalam arti tersebut PADA 1), maka berikanlah perioritet kepadanya.
Politik kepegawaian  (personeel sbebelid) tidak boleh berupa politik;
Menolong konco/kawan/partai/golongan,suku dsb’
Monopoli kesukuan dsb;
Sekedar memberi peekrjaan (werksverschaffing).
Personeelsbebelid harus pada utamanya didasarkan untuk maksud bahwa penempatan /pengangkatan seseorang pegawai adalah demi kepentingan dan kemajuan umum rakyat, agar dicapai hasil usaha yang tepat dan sebesar-besarnya
Personeelsbebelid tidak juga boleh terlepas dari politik  “Civilisatie” sesuatu masyarakat.
Memperjuangkan/mengusahakan:
Perbaikan susunan pemerintahan di desa-desa dan
Penghargaan yang layak bagi pemerintahan desa.
Pusat-pusat pemerintahan seperi ibu kota kecamatan dan lain-lain.harus ditempatkan pada suatu tempat yang benar-benar dapat membawa kemanfaatan bagi penduduk dan daerah yang bersangkutan: moril dan materil (juga tidak boleh terlepas dari usaha Civilisatie)

KEWARGA NEGARAAN
Sesuai dengan perasaan keadilan, maka apabila warga negara mendapat dan menerima beban/kewajiban yang sama, maka adil pulalah apabila semua warga negara mempunyai pula hak yang sama pula.
Karena itu, P.D. memperjuangkan hak yang sama bagi semua warga negara dengan tidak memandang perbedaan : asal, kelahiran, agama, asli atau tidak asli dsb.

Sintang tgl.......Sintang, tgl. 26 Juni 1958
Disahkan:Disusun oleh:
Rapat seluruh komisariat Penasehat umum,
Partai Persatuan Daya
Kalimantan Barat:ttd. J.C. oevang Oeray
Ketua Umum
Ttd. A. Djelani

Disalin dengan sama bunyinya
Oleh :
P. ANJIEM

SALINAN. LAMPIRAN B

PERNYATAAN TERTULIS SDR. WINARNO,
PEMBANGKIT KEMBALI PARTINDO

Saya rasa baik secara pendek saja dijelaskan azaz Marhaennisme yang saya anut. Yakin Marhaenisme ajaran Bung Karno.
Marhaenisme sendiri adalah cita-cita nasional, identik dengan pancasila.
Marhaenisme adalah paham teori perjuangan Rakyat jelata menuju terselenggaranya masyarakat adil dan makmur, kongruen dengan intisari dari pada pelaksanaan amanat penderitaan Rakyat.
Oleh karena itu, maka watak perjuangan dua azaz perjuangan harus radikal-revolusioner kerakyatan, disamping bertekun “tawadjuh” pada kepribadian Indonesia, percaya sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa.
Jelasnya, Marhaenisme adalah inti ; bahkan identik pada filsafah Pnacasila

Baca 9 thesisi Marhaenisme
Pontianak, 4/VIII-1961.
PEMBANGKIT KEMBALI PARTINDO
Ttd. WINARNO
Disalin dengsn sama bunyinys
Oleh:

P. ANJIEM

SALINANLAMPIRAN C.

PERNYATAAN
PELEBURAN  “PARTAI PERSATUAN DAYA” KEDALAM
“PARTAI INDONESIA” (PARTINDO)

MENIMBANG: Bahwa PERSATUAN DAYA sebagai suatu PARTAI POLITIK, yang bersifat LOKAL (Hanya terdapat di wilayah Kalimantan Indonesia) berpendapat, bahwa telah tida saatnya untuk meninggalkan sifatnya yang LOKAL dan memasuki kancah perjuangan partai-partai politik yang lebih luas;
MENGINGAT: Akan hasil-hasil konfrensi kerja yang diadakan di kota Sintang dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Juli 1959, jadi Konfrensi kerja antara dewan pimpinan pusat partai persatuan Daya dengan dewan pimpinan komisariat –komisariat , yang antara lain telah mempertegas:

AZAZ:
AZAZ perjuangan ialah PANCASILA, dimana SILA PERTAMA KETUHANAN YANG MAHA ESA adalah SUMBER dari ke-EMPAT SILA yang lain itu (Peri kemanusiaan, kebangsaan, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial).
Pancasila wajib tetap menjadi DASAR NEGARA DAN WAJIB MENJADI “dasar dan pedoman” yang dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh bangsa, Rakyat, Negara maupun oleh penguasa-penguasa manusia Indonesia.
Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan , yang bertentangan dengan seluruh sila –sila itu atapun yang bertentangan dengan hanya SATU dari pada sila-sila itu adalah bertentangan dengan PANCASILA.

SIFAT
Sifat perjuangan ialah bersifat perjuangan: RAKYAT JELATA, RAKYAT KECIL dalam arti Marhaen Consequen, percaya akan diri sendiri, ksatria, jujur, berani, berpantang mundur dalam menuntut dan membela Hak, keadilan dan kebenaran.
Sebagai partai yang didirikan oleh ari, dan untuk Rakyat Jelata, rakyat kecil, Rakyat Marhaen Consequen (tulen) , maka Persatuan Daya adalah partai yang memelopori dan memperjuangkan kepentingan-kepntingan rakyat kecil, dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, asal dan sebagainya, serta membenci penindasan dalam bentuk apapun.
Dasar yang tepat dan benar bagi persatuan dan perjuangan, perbaikan nasib Rakyat Jelata, Rakyat Kecil (buruh, petani, pegawai, dsb) menurut paham persatuan Daya, ialah hanya berdasarkan pengertian dan jiwa PANCASILA.
PERSATUAN dan perjuangan perbaikan nasib Rakyat Jelata, rakyat kecil, Rakyat Marhaen DILUAR pengertian, dasar dan jiwa pancasila itu adalah persatuan perjuangan yang “Menipu diri Sendiri”

BERPENDAPAT: Bahwa berdasarkan yang tersebut pada II diatas ini, maka persatuan Daya sebagai partai politik hanya:
Dapat meleburkan dirinya kedalam partai politik yang bersifat Nasional, berdasarkan Pancasila.
Yang berazazkan perjuangan Marhaenisme Consequent sebagai faham/teori perjuangan Rakyat Jelata, menuju terselenggaranya Masyarakat Adil dan makmur kongruen dengan intisari dari pada pelaksanaan amanat Penderitaan rakyat dan
Yang berwatak perjuangan “Radikal revolusioner kerakyatan” sambil bertekun pada kepribadian Indonesia, percaya sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa.

Saterdag 09 Maart 2013

Partai Persatuan Daya (PPD)

PARTAI PERSATUAN DAYAK
PENGHANTAR KATA
PENDAHULUAN
Sebagaimana dimaklumi, maka pada tanggal 1 januari 1947:

Diproklamirkan berdirinya PARTAI PERSATUAN DAYA (P.D);
Untuk seluruh kalimantan Indonesia;
Pontianak sebagai tempat kedudukan Pimpinan Pusat Partai;
Bapak J. C. Oevang Oeray sebagai ketua umum pertama.

Dibawah ini dengan secara singkat dilampirkan dokumen-dokumen authentik tentang PENDIRIAN, PERJUANGAN DAN KELANJUTAN daripada perjuangan itu, sebagai akibat daripana situasi dan kondisi, yang terdapat dalam Negara kita.

PARTAI “PERSATUAN DAYA”
Walaupun partai itu sendiri mempergunakan kata “DAYA” dan berwilayah Lokal, namun sifatnya adalah Nasional, baik berdasarkan Anggaran Dasar, maupun berdasarkan PROGRAM NASIONAL apakahlagi berdasarkan PROGRAM KERJA PRAKTIS.
Azas dan ideologi adalah pancasila
Partai persatuan daya sejak semula pun didalam perubahan wadah-wadah partai yang telah pernah dialaminya, adalah salah satu partai (kalau bukan tunggal) yang selalu mempertegas pengertian tentang pancasila, malahan dalam ketegasan itu ditambah dengan penegasan lanjutan, yang berbunyi:
“persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat”
“di luar pngertian, dasar dan jiwa pancasila itu”
“adalah persatuan dan perjuangan yang menipu diri”
“sendiri.”
Pengertian partai di kalangan partai Persatuan Daya, sejak semula diartikan:
Partai bukanlah tujuan, tetapi hanya sekedar alat yang tertib untuk mencapai  tujuan;
Tujuan ialah kesejahteraan  negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, juga rakyat Indonesia yang bukan anggota PD.
Karena itu partai digunakan hanya sebagai alat yang tertib untuk mendidik, memimpin dan mendorong seluruh rakyat ke arah pembangunan, setidak-tidaknya di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri, dengan motto:
“Pada Usahaku Terletak Nasibku”, jadi motto perjuangan partai PD yang dikenal secara luas  di seluruh daerah Kalimantan Barat.
Karena itu masyarakat daya dengan PD-nya tidak dapat menerima partai dan   kepemimpinan partai yang menyeleweng daripada yang tersebut pada (1) s/d (3) di atas ini.

AGAMA

Partai persatuan daya bukanlah partai agama, tetapi adalah partai yang bersifat Nasional.
Atas dasar itulah maka persatuan daya dapat mempersatukan seluruh  suku-suku daya yang bermacam-macam agamanya itu (Aninisme, Katolik, Protestan dan Islam).
Namun sesuai dengan pengertiannya yang tegas tentang Pancasila, partai PD adalah partai beragama, dan menganjurkan kepada seluruh rakyat, khususnya anggota-anggotanya, supaya:
Beragama, tanpa paksaan, tetapi menurut keyakinan hati nurani masing-masing,
Mengamalkan agama masing-masing dengan sebaik-baiknya,
Di dalam kehidupan beragama harus dipupuk saling menghormati keyakinan, ditumbuhkan toleransi, kerukunan dan perdamaian beragama, dan akhirnya secara formil ataupun informil terciptalah Front Ketuhanan.
Falsafah-falsafah perjuangan seperti tersebut di atas ini pun program kerja praktis yang telah dirumuskan, sebagaimana diuraikan dlam lampiran  A adalah sungguh-sungguh manifestasi daripada watak, cara berpikir, pandangan hidup, kepribadian, cita-cita dan hati nurani daripada masyarakat suku daya, karena itu tidaklah mengherankan, bahwa parta PD dengan program kerjanya yang praktis itu, benar-benar didukung dengan konsekwen oleh seluruh masyarakat daya.
Filsafah perjuangan dan program kerja praktis partai PD itu, bukanlah hanya demi dan untuk suka daya saja, tetapi tepatlah dikatakan: untuk seluruh rakyat kecil Indonesia.
Berdasarkan yang tersebut pada 6 di atas ini, diperkuat lagi oleh amal perbuatan dari masing-masing  pimpinan partai dan anggota-anggota partai di bidang dan di tempatnya  masing-masing, baik yang berada di desa-desa, di swasta, maupun yang berkedudukan dalam lembaga-lembaga perwakilan, pemerintahan dll, yang selalu berusaha memurnikan watak dan kepemimpina serta program partai, maka tidaklah mengherankan, bahwa dalam Pemilu yang pertama setelah kemerdekaan RI, partai PD telah mencapai hasil sbb:

Konstituante 3 kursi;
Parlemen 1 kursi;
DPRD Tk.I KalBar 12 kursi (dari 30 kursi);
Kotapraja Pontianak 2 kursi (dari 15 kursi);
Kabupaten Pontianak 13 kursi (dari 30 kursi);
Kabupaten Sambas 5 kursi (dari 28 kursi);
Kabupaten Sanggau 12 kursi (dari 19 kursi);
Kabupaten Sintang 9 kursi (dari 16 kursi);
Kabupaten Kapuas Hulu 7 kursi (dari 15 kursi);
Kabupaten Ketapang 4 kursi (dari 15 kursi);

Catatan: ini hanya hasil partai PD di KalBar, tidak termasuk: Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.

Pengertian, semangat, watak, kepribadian dan cita-cita perjuangan seperti dirumuskan di dalam program kerja praktis itulah yang dinamai “MAROHA” perjuangan yang harus menjadi jiwa , semangat, watak, cita-cita dsbnya dari setiap anggota partai PD dimana dan di dalam partai apapun ia bergerak dan berjuang.

Catatan: MAROHA artinya GUCI KERAMAT.

PELEBURAN ke-PARTINDO
Dalam rangka usaha pemerintah menyederhanakan partai-partai, maka dikeluarkanlah penetapan Presiden no. 7 tahun 1959, dengan peraturan pelaksanaannya: peraturan Presiden no. 13 tahun 1960.
Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 pasal 5, tidak dapat dipenuhi oleh partai PD, yang mewajibkan harus mempunyai cabang-cabang paling sedikit di seperempat jumlah daerah tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus sekurang-kurangna seperempat dari jumlah daerah Tk. II diseluruh wilayah RI.
Sedangkan partai PD hanya terdapat di empat daerah Tk.I: Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.
Persyaratan tentang keanggotaan dll dapat dipenuhi.
Dengan sedih dan air mata, maka partai PD harus ditinggalkan, sedangkan MAROHA harus diselamatkan, harus berjalan terus sampai ke akhir zaman, dengan mencari wadah baru untuk MAROHA itu.
Karena anggota-anggota ex PD adalah terdiri dari 4 jenis agama, maka MAROHA pasti tidak dapat dipindahkan ke dalam wadah daripada sesuatu partai, yang berdasarkan salah satu agama.
Tak ada jalan lain, hanyalah kepada wadah nasional, yang beragama.
Wadah-wadah nasional, yang beragama pada waktu itu dan yang dikenal di Kalbar hanyalah PNI dan IPKI.
Karena pertimbangan-pertimbangan satu dan lain hal wadah-wadah nasional tersebut di atas ini belum menjadi pemikiran tatkala itu.
Ada wadah nasional lainnya, yaitu Paartindo, tetapi belum dikenal di Kalbar, apalagi tentang syarat Pancasila dan beragama itu.
Setelah mendapat penjelasan-penjelasan persoonlik dan lisan dari ketua umum PB Partindo, sdr. Winarno Danuatmodjo, terutama tentang nasionalisme dan pengertian pancasila yang dianut oleh partindo, khususnya tentang Marhaenisme ajaran bung Karno, namun belum diambil MAROHA ke dalam wadah partindo, karena bapak J. C. Oevang Oeray memajukan suatu syarat agar sdr. Winarno Danuatmodjo memberikan jaminan tertulis tentang arti Marhaenisme ajaran bung Karno itu.
Setelah persyaratan terakhir itu dipenuhi secara tertulis oleh sdr. Winarno Danuatmodjo, maka ALEA JACTA EST: MAROHA daripada partai PD dipindahkan ke dalam wadah yang bermerk “partindo (partai indonesia)”.

PERGOLAKAN di dalam PARTINDO
Partindo Kalimantan Barat
Partai persatuan daya meleburkan diri ke dalam PARTINDO tetap dengan MAROHAnya, sebagaimana ditegaskannya di dalam KONSIDERANS daripada pernyataan peleburan itu, malahan pada II, B ayat 4 ditegaskan lagi sekali lagi ayat yang berbunyi:
“persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat"
“kecil, rakyat jelata, rakyat Marhaen, di luar”
“pengertian dasar dan jiwa pancasila itu adalah”
“persatuan dan perjuangan yang menipu diri sendiri.”

Yang tersebuut pada I di atas ini, diperkuat lagi dengan jaminan tertulis dari sdr. Winarno Danuatmodjo itulah yang berupa landasan pokok  ex-partai PD berpartindo di Kalbar, hal mana selalu menjadi sasaran serangan-serangan dari F Soeharto Rebo cs di dalam menilai dan menganalisa partindo Kalbar.
Pergolakan dan pertentangan yang terbesar antara Partindo Kalbar dengan partindo pusat adalah dimanifestasikan oleh pernyataan dari partindo Kalbar no. 123/III/62 tertanggal 24 Maret 1962, dalam pernyataan mana partindo Kalbar:
Menolak PB partindo yang di dalamnya duduk oknum-oknum yang diselundupkan seperti : A.M.Hanafi, Armunanto, Adisumarto dan F. Soeharto Rebo (hanya saja tidak dipertegaskan dengan kata “orang-orang PKI).
2). Hanya mengakui saudara Winarno Danuadmojo "mutlak" sebagai ketua umum P.B. Partindo dengan mandat  untuk membentuk susunan P.B. Partindo yang terdiri atas 45 orang yang sanggup menegakan:

a. Kemurnian idiologi partai;
b. Marhaenisme murni ajaran bung Karno (sebagaimana dijamin- tertulis yang telah diberikan oleh sdr. Winarno Danuadmojo kepada PARTINDO KALIMANTAN BARAT).
c. Pancasila, dimana sila pertama KeTuhanan yang Maha Esa adalah   tak dapat dipisah-pisahkan dari keempat sila yang lain itu. dan
d. Kepribadian Asli Infonesia.

B. Serangan-serangan di daerah Kalimantan Barat
1. Oleh karena PARTINDO " KALIMANTAN BARAT" mempunyai WARNA dan WATAK " Tersendiri" maka di daerah kalimantan ini pun PARTINDO "KALIMANTAN BARAT", tidak terlepas dari serangan-serangan dan tuduhan-tuduhan dengan predikat: Antek-antek B.P.S., anti Nasakom, melindungi Eks- Masyumi dan P.S.ITU.
2. Mas-Media PARTINDO "KALIMANTAN BARAT", berupa S.K. KALIMANTAN MEMBANGUN", juga mendapat predikat yang sama, dan selalu mendapat serangan dari S.K. Chatulistiwa Miliknya P.K.I. KALIMANTAN BARAT.
3. UNTUK jelas dan singkatnya, dipersilakan melihat lampiran E dan F.

V. PELEBURAN ke- I.P.K.I
1. Walaupun PARTINDO tidak terkena pembubaran, dan Walapun PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" mempunyai dokumen-dokumen autentik  tentang KEADAAN DIRINYA SENDIRI (Yang bersifat lain dati PARTINDO-PARTINDO lainya, dari seluruh Tanah Air), namun sesuai dengan pertentangan-pertentangan yang ada di PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" dengan pengurus besar yang telah berlarut-larut, sebagaiman tersebut pada IV A. diatas ini, maka situasi yang mencekam tubuh P.B. PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" untuk merealisasi pelaksanaan dari pada pernyataan No. 123/III/62 (Lihat 4 A ayat 3 diatas ini dan lampiaran D)

2. Berdasarkan pada pemikiran 1 diatas ini, maka terjadilah peleburan PARTINDO Kalimantan Barat kedalam I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia ), dengan pernyataan konfrensi luar biasa, PARTINDO KALIMANTAN BARAT tertanggal 27 September 1966 (Lihat Lampiran G.) dan pernyataan D.P.W. Partai I.P.K.I Kalimantan Barat tertanggal 28 September 1966 (lihat lampiran H), serta diperkuat oleh surat kepitusan Pangdam XII/Tertanggal 6 Oktober 1966 ( lihat lampiran I )
3. Sejak itu maka seluruh anggota Eks-PARTINDO "Kalimantan Barat" Telah sah menjadi anggota partai I.P.K.I. dengan HAK dan DERAJAT, HARGA serta KEWAJIBAN YANG SAMA" dengan Motto: SEKALI LAJAR BERKEMBANG, SURUT KITA BERPANTANG;

VI. PLIN PLAN?
Partai Persatuan Daya - oleh karena kondisi dan situasi yang
nyata – TERPAKSA mengalami 2 (Dua) kali PELEBURAN:
1). kedalam PARTINDO, dan kini
2). kedalam I.P.K.I.

2. Apakah itu dapat dikatakan "Plin-plan"? TIDAK!
3. Karena- menurut AZAZ setiap  perjuangan - dituntut, Bahwa:

PRINSIP dari sesuatu perjuangan dan cita-cita kekal adanya, namun di wajibkan, bahwa TAKTIK dan  MEANS (WATAK/ ALAT) setap sekondeharus dirobah / disesuaikan dengan KONDISI  dan SITUASI.

4. MAROHA Partai PERSATUAN DAYA tidak pernah berobah, jalanya antara lain.
(1). Undang- undang Dasar 1945;
(2). Pancasila ( malahan dengan pengertian yang dipertegas );
(3. Nasional
(4). Bukan Partai Agama, tetapi Partai BER- AGAMA;
(5). Sifat-sifat Perjuangan Rakyat Kecil, Melarat, dan Menderita.

5. PLIN - PLAN ialah MAROAH: PRINSIP atau  KEYAKINAN (MAROAH), bukan merobah taktik dan means.

VII. PROGRAM - ORIENTED.
Dengan adanya program kerja praktis (lihat lampiran A) dari PARTAI PERSATUAN DAYA, dan dengan adanya pengertian tentang partai seperti tersebut pada II ayat 3 ada (1) s/ d (3) diatas ini, maka sejak semual partai PERSATUAN DAYA sungguh-sungguh telah menjadi partai yang bersemangat PROGRAM - ORIENTED.

VIII. PENUTUP
Anggaran dasar dan program nasional ex+Partai Persatuan Daya sengaja tidak dilampirkan untuk menjaga agar brosur ini tidak terlalu panjang;

SELAMAT BERJUANG
SEKALI LAJAR BERKWMBANG, SURUT KITA BERPANTANG.

PONTIANAK, pada HARI KEBANGKITAN NASIONAL 20 MEI 1969.

PENYUSUN

DAVID DOENGO
(Wakil sekretaris IP-KI Kalbar)

SALINAN
PENEGASAN DAN PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA BAGIAN DARI "PROGRAM-POKOK" PARTAI PERSATUAN DAYA

(Lihat lampiran:  Anggaran Dasar Partai)

I. AZAZ:
1. AZAZ perjuangan ialah PANCASILA
2. Pancasila - menurut paham partai Persatuan Daya ialah Pancasila yang berarti, bahwa sila PERRAMA (Ketuhanan Yang Maha Esa) adalah SUMBER dari KEEMPAT SILA yang lain itu (Prikemanusiaan , kebangsaan Kedaulatan Rakyat dan Keadilan sosial ).
3. Karena menurut paham Partai PERSATUAN DAYA Pancasila adalah "KEPRIBADIAN" Sejati Indonesia", maka Pancasila wajib tetap menjadi "Dasar dan Pedoman", yang di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh Bangsa, Rakyat, Negata, maupun Penguasa.
4. Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan, yang bertentangan dengan seluruh sila-sila itu ataupun yang bertentangan dengan satu dari pada Sila-sila itu adalah bertentangan dengan Pancasila.

II. DASAR:
1. Dasar perjuangan ialah KEAMANAN
2. Partai Persatuan Daya selain berupa suatu partai politik adalah juga berupa partai, alat pendorong dan pendidik, serta pembimbing kearah perbaikan Rakyat Terindas (Rakyat Kecil/ Rakyat Jelata) baik dibidang pembangunan moril dan mental (Tahu akan Harga diri, tahu akan hak-hak pun kewjiban-kewajiban, percaya akan diri sendiri), maupun dibidang material (pertanian yang efisien; kampung-kampung yang teratur sesuai dengan tuntutan zaman dan kesehatan; pembukaan atas usaha sendiri, Sekolah-sekolah Rakyat, SMP. 2, dijalan-jalan desa dan sebagainya).

3. Pembangunan (Moril dan Material) hanya dapat dilakukan jika adanya KEAMANAN. Justru karena keyakinan ini, maka PARTAI DAYA menjadikan KEAMANAN sebagai salah satu dari pada dasar-dasar perjuangan.
4. Keamanan harus pula meliputi Keamanan: beragama, berpikir, mengeluarkan pendapat, bekerja/berusaha, (sebagai pegawai, buruh, petani dan sebagainya).menyadari nafkah untuk dapat hidup layak sebagai orang  "manusi" dan sebagainya.
Untuk ini selain dari pada Keamanan seperti yanf dimaksud diatas-perlu pula adanya stabilitas dan rechtszekerheid disegala bidang kehidupan.

III. SIFAT.
1. Sifat perjuangan adalah sifat perjuangan RAKYAT TERINDAS, RAKYAT JELATA, RAKYAT KECIL. sifat Rakyat Tertindas yang telah sadar akan Harga dirinya, akan keadaan nasibnya dan percaya akan dirinya sendiri ialah ksatria, jujur, kepahlawanan / berani, berpantang mundur dalam menuntut dan memebela hak keadilan dan kebenaran.
2. Karenanya, maka P.D. Menentang segala penindasan, baik yang bersifat Feodal, maupun Kolonial, Pasiatis, Kapitalis, diktator (diktator +kepartaian), golongan perseorangan, keagamaan dan sebagainya).
3. Oleh karena P.D. menentang dan membenci penindasan, maka baik partai P.D., maupun anggota-anggotanya ataupun penguasa-penguasa yang berideologi P.D. tidak layak melakukan penindasan terhadap orang lain/golongan lain; tidak:  perbedaan agama, perbedaan suky, asal dan sebagainya.

Pegangan Ialah:
(1). Berikanlah Keadilan kepada yang berhakakan Keadilan dan Berikanlah Kebenaran kepada yang berhak akan kebenaran.
(2). Remuk-hancur diatas dasar KEBENARAN dari pada tegak berdiri, tumbuh subur diatas dasar KEHANCURAN

4. Sebagai Partai yang didirikan oleh, dari dan untuk Rakyat, maka P.D. adalah partai yang memelopori, dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat kecil dan tidak mengenal peebedaan: suku: agama, asal dan sebagainya.

5. Moto dari Perjuangan P.D. ialah:
"Bersatulah kamu, hai seluruh Rakyat Tertindas, "
"Rakyat Kecil: Rakyat Jelata"

PERSATUAN Rakyat Kecil adalah secara mutlak (Conditio Sine quo non) Untuk dapat memcapai cita-cita: Perbaikan nasib, hak/penghargaan yang sama, pembasmian penindasan dan sebagainya.

6. DASAR yang tepat dan benar bagi persatuan dan perjuangan rakyat tertindas, Rakyat Jelata, Rakyat Kecil (Burih, petani, pegawai dsb), menurut paham  P.D. ialah berdasarkan pengertian dan Jiwa Pancasila ini menjunjung tinggi:

(1).  KeTuhanan yang Maha Esa;
(2).  Ber-Prikemanusiaan, atas pri yang dihalalkan oleh peri yang maha Esa.
(3).  Berkebangsaan atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.
(4).  Ber-Kedaulatan, atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa, dan
(5).  Ber-Keadilan sosial atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.

Persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat diluar pengertian dasar dan jiwa Pancasila itu adalah Persatuan dan perjuangan yang "Menipu diri sendiri".

IV. POLITIK.
Seluruh usaha dan gerakan politik harus didasarkan /ditujukan kepada: pembelaan, memperjuangkan dan menuntut hak-hak Rakyat Kecil.
Justru karena itu, maka dibidang politik diperjuangkan agar:
1. Dewan-dewan perwakilan Rakyat terdiri dari pada wakil-wakil yang berasal dari Rakyat kecil ataupun orang-orang yang sungguh-sungguh cinta kepada Rakyat Kecil.
Karena itu, maka mencalonkan, memberi suara atau memasuki partai yang bukan sungguh-sungguh berasal dan memperjuangkan nasib Rakyat kecil. samalah artinya, sebagai "Seekor Ayam menyerahkan / mewakilkan nasibnya kepada MUSANG".

Rakyat kecil harus selalu waspada dan menjaga, agar janganlah oleh karena kesalahannya sendiri, tertunjuk seseorang menjadi pegawai (Negeri, otonom) ataupun terpilih seseorang menjadi wakil, tetapi setelah menjadi wakil lalu. . . . . .membenci dan membunuh kemajuan dan perbaikan rakyat kecil itu sendiri; ia menindas, memeras, ia membenci !!!
2. Daerah swatantra segera disempurnakan otonominya
3. Daerah swatantra tingkat III segera dibentuk
4. Pertimbangan hak kekuasaan dan keuangan yang adil dan segera dilakukan dan dilaksankan dengan nyata.
5. swapraja segera dihapuskan (bukan hanya didemocratiseer) dan kepada pimpinan pemerintah swapraja itu sendiri (hanya kepada yang masih ada/berkuasa, demikianpun kepada pegawai-pegawainya  diadakan penampungan yang layak dan adil, sesuai dengan perasaan pri-kemanusiaan.
6. perbaikan nasib dalam bidang sosial, usaha-usaha pembangunan dan ekomoni di dalam daerah akan dapat diperoleh dengan segera hanya apabila terdapat perasaan kesatuan dan senasib diantara sesama penduduk daerah.

PENGAJARAN
PENGAJARAN UMUM
Untuk daerah-daerah yang kebelakangan dalam soal pendidikan dan pengajaran, al. Seperti Kalimantan, maka:
SGB2 harus tetap dipertahankan, malahan harus diperbanyak sehingga setiap kewedanaan mempunyai sebuah SGB.
Jika di pulau Jawa ataupun dilain tempat tamatan-tamatan SGB2 telah kelimpahan sehingga itu menjadi sebab keputusan pemerintah untuk tidak lagi membuka SGB, maka selayaknyalah bahwa SGB2 ditempatkan sedemikian ditutup untuk dipindahkan/didirikan di daerah-daerah a.l seperti Kalimantan.
Pemindahan guru-guru dari luar Kalimanyan ke hutan-hutan/ desa-desa di Kalimantan adalah soal yang menurut kenyataannya sangat sulit.
SGB2 diperbanyak;
Sekolah-sekolah rakyat diperbanyak, dan ditempatkan sungguh-sungguh di antara/di tempat rakyat yang membutuhkannya itu terpaksa ditutup hanya karena salah tempatnya.
Pada SR2 sedapat mungkin diusahakan penempatan tenaga-tenaga guru yang berasal dari daerah/kampung yang bersangkutan, yang dapat a.l
Mempergunakan bahasa daerah (bahasa murid-murid terutama pada kelas rendah)
Tahu dan mengenal:
Cara berpikir, adat istiadat penduduk yang bersangkutan;
Karena guru tersebut berasal/kelahiran desa yang sunyi dan terpencil, maka iapun akan tahan dalam melakukan tugas dan pengabdiannya di tempat yang sunyi dan terpencil itu.
Berhubung dengan yang tersebut 2, maka penting pula bahwa politik penerimaan pelajar-pelajar pada SGB2, SGA2 dimaksud pada 2 di atas ini.
Pendidikan kejurusan harus diadakan dan diperbanyak.
Politik pembangunan gedung-gedung sekolah:
Pada utamanya yang harus paling dipentingkan ialah rumah-rumah guru/pengajar hendaknya harus memenuhi syarat minimum:
Kesehatan
Prestige sebagai seorang guru/pengajar,
Dan menimbulkan/memelihara rasa arbeidsvreudge yang selayaknya.
Karena itu apabila keuangan tidak mengijinkan maka lebih bijaksana apabila gedung-gedung sekolah boleh bersifat darurat/semi-permanent, tetapi rumah guru harus lebih baik dan dapat memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Jika keuangan mengijinkan memang sangatlah baik apabila kedua-duanya (gedung sekolah dan rumah guru) sama-sama indah dan baiknya.
Beasiswa-beasiswa daerah diperluaskan dan diperbanyak.
Seluruh politik pengajaran harus didasarkan pada politik DECENTRALISATIE (ke daerah-daerah pedalaman).
Politik CONCENTRATIE harus ditentang/ditolak.
Oleh karena para orangtualah yang bertanggung jawab kepada pendidikan buat dan hari depan anak-anaknya, maka kewajiban ini harus dihargai dan menjadi pegangan bagi pemerintah, dengan jalan:
Memberi kebebasan kepada penduduk/rakyat untuk memasuki sekolah/pendidikan yang disukainya.
Menghargai, melindungi, memberi bantuan dan pemeliharaan  kepada sekolah umum partikulir.
Kepada sekolah umum partikulir yang memenuhi syarat-syarat wajib diberikan hak, perlakuan dan pembiayaan yang sama dengan sekolah-sekolah Negeri.
PENGABDIAN KHUSUS
Pendidikan khusus yang pokoknya adalah pendidikan keagamaan, yang diadakan oleh sesuatu mesayarakat agama, harus dihargai dan diperlindungi.
Bantuan, perlindungan dan penghargaan kepada sekolah-sekolah/pendidikan-pendidikan sedemikian harus atas dasar keadilan bagi semua agama.

SOSIAL
Civilisatie penduduk-penduduk, golongan-golongan, suku-suku dan daerah-daerah kebelakangan yang kini hanya berupa dengungan rencana belaka harusnya segera dilaksanakan.
Keadilan hanya terdapat apabila pihak yang berkepentingan diberi perhatian, bimbingan, dorongan dan kesempatan untuk maju, untuk bangun, atas dasar perhatian, bimbingan, dorongan, dan kesempatan yang sesuai dengan besar kecilnya kebelakangan, kemelaratan dan kebuthannya.
Karena itu PD menuntut dan memperjuangkan, agar principe itu dilaksanakan oleh negara dan pemerintah terhadap semua penduduk, semua golongan rakyat yang masih berada dalam keadaan yang belakangan dan melarat, baik di bidang sosial, pendidikan, perekonomian dsb.
Harus dibasmi dengan segala kekuatan yang ada:
(1).  Perbudakan ataupun “sifat” memperbudak terhadap golongan lain ;
(2). Perbuatan yang membeda-bedakan “HARGA” MANUSI diantara sesama warga negara.
Berdasarkan perbedaan:
Agama
Keturunan
Alas/Kelahiran
Kedudukan
Harta – Pekerjaan
D.l.l
Jaminan-jaminan hidupa dan perlindungan buruh serta peraturan adil dan upah yang layak berdasarkan keadilan dan perikemanusiaan.
Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw” berusaha, agar penduduk “keterbelakangan merobah cara berkampung dan berumah yang sesuai dengan syarat:
(1). Kesehatan dan
(2). Kemajuan

KEMAKMURAN

Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw berusaha adar:
(1). Pertanian-liar (perladangan) dirobah menjadi perasawahan.
(2). Disamping penanaman sebagai usaha pokok harus pula diusahakan /diperluas perkebunan: karet, cengkeh, kopi, tambak-tambak ikan dsb.
Berdasarkan penduduk, terutama para petani kecil, bahwa:
(1). Adanya para pembesar dan para pegawai justru krena adanya penduduk   biasa dan
(2). Orang menjadi kaya dan mewah justru karena  “kebodohan penduduk” biasa terutama para petani.
Karena itu partai P.D. harus mengusahakan adanya koperasi, lumbung-lumbung desa dan adanya pedagang-pedagang/ peraih-peraih (kecil atau besar) yang memang terdiri dari pada petani-petani sendiri.
(3). Mengusahakan agar kepada para petani (sawah/ladang, karet, kopra dsb) diberi kesempatan meminjami yang praktis dari Bank Rakyat, yayasan karet, Kopra dsab.
(4). Sekurang-kurangnnya pada setiap Kabupaten segera dibuka cabang-cabang Bank Rakyat.

TRANSMIGRASI
Umum
(1). Transmigari umum salah satu jalan yang cepat dan singkat untuk menuju kearah usaha kemakmuran dan civilisatie.
Karena apabila para transmigrasi itu terdiri dari pada ahli-ahli atapun orang-orang yang mempunyai pengalaman praktis dalam sesuatu vac-pekerjaan (pertanian, pertukangan, perindustrian tersebut), maka nyatalah, bahwa penempatan transmigrasi sesuatu daerah dapat langsung dapat membawa kemanfaatan bagi kepentingan dan kemakmuran umum, dimana pula termasuk kepentingan penduduk daerah/penduduk asal sendiri; karena penduduk asal dapat menarik /mengikuti cara-cara dan contoh-contoh yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri.

(2). Untuk keberhasilannya suatu usaha Transmigrasi maka perlu:
a. terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keadaan tanah dengan teliti, dan penyelesaian kedudukan tanah yang diambil untuk keperluan Transmigrasi atas dasar yang adil dan memuaskan.
b. persiapan mengenai perumahan/penampungan hubungan lalu lintas dan sebagainya.
c. penerangan dan penjelaskan kepada para Transmigrasi tentang : adat-adat penduduk yang akan di datangi, keadaan tanah dan iklim. Ini semua perlu dilakukan untuk menghindarkan kekecewaan, baik bagi mereka yang akan datang, maupun bagi penduduk daerah yang didatangi.
(3). Selanjutnya agar usaha Transmigrasi sungguh-sungguh mencapai tujuan maka:
a. usaha transmigrasi tidak boleh hanya bertujuan untuk kemakmuran negara dan kemakmuran/perbaikan nasib bagi yang didatangkan semata-mata, tetapi itupun wajib pula bertujuan dan merangkum kepentingan kemakmuran /perbaikan nasib bagi penduduk daerah/tempat yang didatangi.
dengan demikian perasaan iri dan dianak tirikan, perasaan didesak dan terdesakoleh yang didatangi pada kalangan penduduk asal dapat dihindarkan, sehingga perasaan, kesatuan senasib, sekampung halaman segera dapat dicapai dan dipupuk.
b.Transmigrasi harus sungguh-sungguh terdiri dari para orang yang suka bekerja ( petani, tuakng dsb); Transmigrasi tidak boleh berupa Transmigrasi kaum penganggur (pemalas, tak suka bekerja kasar atau halus), yang telah didatangkan lalu menambah jumlah pengangguran.
c. Transmigrasi harus dihindarkan dari tujuan / Transmigrasi (guna keuntungan politikdari sesuatu golongan) pun tidak boleh bertujuan sekedar memindahkan/menghilangkan sesuatu “Penyakit” suatu daerah/tempat kelain daerah /tempat)

guna asimilasi dan ketentraman lahir dan batin, maka perlu pula adat-istiadat dan keyakinan keTuhanan dari yang didatangkan tidak boleh terlalu berbeda dengan adat isti adat serta keyakinan keTuhanan penduduk asal yang didatangi.

LOKAL
Pun Transmigarsi lokal perlu dilakukan dalam hal-hal dan tujuan:
Terutama untuk tujuan civilisate penduduk yang kebelakangan; yang  hidup terpencar, hidup terisolir tersebut.
Untuk pemindahan penduduk yang padat ketempat lain:
Untuk pemindahan penduduk yang berdiam di daerah-daerah yang kurus/tandus (tanah tidak subur ketempat yang subur;
Untuk Transmigrasi lokal berlaku juga syarat-syarat dan dasar-dasar pelaksanaan Transmigarasi umum (lihat 3,A ayat (2), (3), dan (4).

PEMERINTAHAN
Penilaian P.D. terhadap kesanggupan seseorang pegawai (Negeri, Otonom dsb), bukan hanya terletak pada kecakapan dan pendidikan, tetapi umumnya ialah, apakah pegawai itu berhati cinta akan rakyat kecil, rakyat melarat, rakyat keterbelakang, ataukah pegawai itu adalah penindas pembenci akan perbaikan nasib dan kemajuan rakyat kecil???
Hanya berdasarkan pada satu diatas ini sajalah apakah P.D. dapat menerima atau harus “WASPADA” terhadap seseorang pegawai/penguasa atau tidak
Kewaspadaan ataupun penolakan tidak boleh dilakukan hanya karena berlainan: suku, partai, asal, keturunan, agama dsb.
Karena itu, maka kita sebagai rakyat, dan daerah kebelakangan yang membutuhkan tenaga, bimbingan dan bantuan dapat menerima dengan gembira segala tenaga yang cinta akan rakyat kecil dan yang merasa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengatasi keterbelakangan, kebodohan dan kemelaratan yang ada; walapun pendirian P.D. adalah: jika ada orang-orang daerah yang cakap dan berkesanggupan (dalam arti tersebut PADA 1), maka berikanlah perioritet kepadanya.
Politik kepegawaian  (personeel sbebelid) tidak boleh berupa politik;
Menolong konco/kawan/partai/golongan,suku dsb’
Monopoli kesukuan dsb;
Sekedar memberi peekrjaan (werksverschaffing).
Personeelsbebelid harus pada utamanya didasarkan untuk maksud bahwa penempatan /pengangkatan seseorang pegawai adalah demi kepentingan dan kemajuan umum rakyat, agar dicapai hasil usaha yang tepat dan sebesar-besarnya
Personeelsbebelid tidak juga boleh terlepas dari politik  “Civilisatie” sesuatu masyarakat.
Memperjuangkan/mengusahakan:
Perbaikan susunan pemerintahan di desa-desa dan
Penghargaan yang layak bagi pemerintahan desa.
Pusat-pusat pemerintahan seperi ibu kota kecamatan dan lain-lain.harus ditempatkan pada suatu tempat yang benar-benar dapat membawa kemanfaatan bagi penduduk dan daerah yang bersangkutan: moril dan materil (juga tidak boleh terlepas dari usaha Civilisatie)

KEWARGA NEGARAAN
Sesuai dengan perasaan keadilan, maka apabila warga negara mendapat dan menerima beban/kewajiban yang sama, maka adil pulalah apabila semua warga negara mempunyai pula hak yang sama pula.
Karena itu, P.D. memperjuangkan hak yang sama bagi semua warga negara dengan tidak memandang perbedaan : asal, kelahiran, agama, asli atau tidak asli dsb.

Sintang tgl....... Sintang, tgl. 26 Juni 1958
Disahkan: Disusun oleh:
Rapat seluruh komisariat Penasehat umum,
Partai Persatuan Daya
Kalimantan Barat: ttd. J.C. oevang Oeray
Ketua Umum
Ttd. A. Djelani

Disalin dengan sama bunyinya
Oleh :
P. ANJIEM

SALINAN. LAMPIRAN B

PERNYATAAN TERTULIS SDR. WINARNO,
PEMBANGKIT KEMBALI PARTINDO

Saya rasa baik secara pendek saja dijelaskan azaz Marhaennisme yang saya anut. Yakin Marhaenisme ajaran Bung Karno.
Marhaenisme sendiri adalah cita-cita nasional, identik dengan pancasila.
Marhaenisme adalah paham teori perjuangan Rakyat jelata menuju terselenggaranya masyarakat adil dan makmur, kongruen dengan intisari dari pada pelaksanaan amanat penderitaan Rakyat.
Oleh karena itu, maka watak perjuangan dua azaz perjuangan harus radikal-revolusioner kerakyatan, disamping bertekun “tawadjuh” pada kepribadian Indonesia, percaya sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa.
Jelasnya, Marhaenisme adalah inti ; bahkan identik pada filsafah Pnacasila

Baca 9 thesisi Marhaenisme
Pontianak, 4/VIII-1961.
PEMBANGKIT KEMBALI PARTINDO
Ttd. WINARNO
Disalin dengsn sama bunyinys
Oleh:

P. ANJIEM

SALINAN LAMPIRAN C.

PERNYATAAN
PELEBURAN  “PARTAI PERSATUAN DAYA” KEDALAM
“PARTAI INDONESIA” (PARTINDO)

MENIMBANG : Bahwa PERSATUAN DAYA sebagai suatu PARTAI POLITIK, yang bersifat LOKAL (Hanya terdapat di wilayah Kalimantan Indonesia) berpendapat, bahwa telah tida saatnya untuk meninggalkan sifatnya yang LOKAL dan memasuki kancah perjuangan partai-partai politik yang lebih luas;
MENGINGAT : Akan hasil-hasil konfrensi kerja yang diadakan di kota Sintang dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Juli 1959, jadi Konfrensi kerja antara dewan pimpinan pusat partai persatuan Daya dengan dewan pimpinan komisariat –komisariat , yang antara lain telah mempertegas:

AZAZ:
AZAZ perjuangan ialah PANCASILA, dimana SILA PERTAMA KETUHANAN YANG MAHA ESA adalah SUMBER dari ke-EMPAT SILA yang lain itu (Peri kemanusiaan, kebangsaan, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial).
Pancasila wajib tetap menjadi DASAR NEGARA DAN WAJIB MENJADI “dasar dan pedoman” yang dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh bangsa, Rakyat, Negara maupun oleh penguasa-penguasa manusia Indonesia.
Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan , yang bertentangan dengan seluruh sila –sila itu atapun yang bertentangan dengan hanya SATU dari pada sila-sila itu adalah bertentangan dengan PANCASILA.

SIFAT
Sifat perjuangan ialah bersifat perjuangan: RAKYAT JELATA, RAKYAT KECIL dalam arti Marhaen Consequen, percaya akan diri sendiri, ksatria, jujur, berani, berpantang mundur dalam menuntut dan membela Hak, keadilan dan kebenaran.
Sebagai partai yang didirikan oleh ari, dan untuk Rakyat Jelata, rakyat kecil, Rakyat Marhaen Consequen (tulen) , maka Persatuan Daya adalah partai yang memelopori dan memperjuangkan kepentingan-kepntingan rakyat kecil, dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, asal dan sebagainya, serta membenci penindasan dalam bentuk apapun.
Dasar yang tepat dan benar bagi persatuan dan perjuangan, perbaikan nasib Rakyat Jelata, Rakyat Kecil (buruh, petani, pegawai, dsb) menurut paham persatuan Daya, ialah hanya berdasarkan pengertian dan jiwa PANCASILA.
PERSATUAN dan perjuangan perbaikan nasib Rakyat Jelata, rakyat kecil, Rakyat Marhaen DILUAR pengertian, dasar dan jiwa pancasila itu adalah persatuan perjuangan yang “Menipu diri Sendiri”

BERPENDAPAT : Bahwa berdasarkan yang tersebut pada II diatas ini, maka persatuan Daya sebagai partai politik hanya:
Dapat meleburkan dirinya kedalam partai politik yang bersifat Nasional, berdasarkan Pancasila.
Yang berazazkan perjuangan Marhaenisme Consequent sebagai faham/teori perjuangan Rakyat Jelata, menuju terselenggaranya Masyarakat Adil dan makmur kongruen dengan intisari dari pada pelaksanaan amanat Penderitaan rakyat dan
Yang berwatak perjuangan “Radikal revolusioner kerakyatan” sambil bertekun pada kepribadian Indonesia, percaya sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa.