PARTAI PERSATUAN DAYAK
PENGHANTAR KATA
PENDAHULUAN
Sebagaimana dimaklumi, maka pada tanggal 1 januari 1947:
Diproklamirkan berdirinya PARTAI PERSATUAN DAYA (P.D);
Untuk seluruh kalimantan Indonesia;
Pontianak sebagai tempat kedudukan Pimpinan Pusat Partai;
Bapak J. C. Oevang Oeray sebagai ketua umum pertama.
Dibawah ini dengan secara singkat dilampirkan dokumen-dokumen authentik tentang PENDIRIAN, PERJUANGAN DAN KELANJUTAN daripada perjuangan itu, sebagai akibat daripana situasi dan kondisi, yang terdapat dalam Negara kita.
PARTAI “PERSATUAN DAYA”
Walaupun partai itu sendiri mempergunakan kata “DAYA” dan berwilayah Lokal, namun sifatnya adalah Nasional, baik berdasarkan Anggaran Dasar, maupun berdasarkan PROGRAM NASIONAL apakahlagi berdasarkan PROGRAM KERJA PRAKTIS.
Azas dan ideologi adalah pancasila
Partai persatuan daya sejak semula pun didalam perubahan wadah-wadah partai yang telah pernah dialaminya, adalah salah satu partai (kalau bukan tunggal) yang selalu mempertegas pengertian tentang pancasila, malahan dalam ketegasan itu ditambah dengan penegasan lanjutan, yang berbunyi:
“persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat”
“di luar pngertian, dasar dan jiwa pancasila itu”
“adalah persatuan dan perjuangan yang menipu diri”
“sendiri.”
Pengertian partai di kalangan partai Persatuan Daya, sejak semula diartikan:
Partai bukanlah tujuan, tetapi hanya sekedar alat yang tertib untuk mencapai tujuan;
Tujuan ialah kesejahteraan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, juga rakyat Indonesia yang bukan anggota PD.
Karena itu partai digunakan hanya sebagai alat yang tertib untuk mendidik, memimpin dan mendorong seluruh rakyat ke arah pembangunan, setidak-tidaknya di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri, dengan motto:
“Pada Usahaku Terletak Nasibku”, jadi motto perjuangan partai PD yang dikenal secara luas di seluruh daerah Kalimantan Barat.
Karena itu masyarakat daya dengan PD-nya tidak dapat menerima partai dan kepemimpinan partai yang menyeleweng daripada yang tersebut pada (1) s/d (3) di atas ini.
AGAMA
Partai persatuan daya bukanlah partai agama, tetapi adalah partai yang bersifat Nasional.
Atas dasar itulah maka persatuan daya dapat mempersatukan seluruh suku-suku daya yang bermacam-macam agamanya itu (Aninisme, Katolik, Protestan dan Islam).
Namun sesuai dengan pengertiannya yang tegas tentang Pancasila, partai PD adalah partai beragama, dan menganjurkan kepada seluruh rakyat, khususnya anggota-anggotanya, supaya:
Beragama, tanpa paksaan, tetapi menurut keyakinan hati nurani masing-masing,
Mengamalkan agama masing-masing dengan sebaik-baiknya,
Di dalam kehidupan beragama harus dipupuk saling menghormati keyakinan, ditumbuhkan toleransi, kerukunan dan perdamaian beragama, dan akhirnya secara formil ataupun informil terciptalah Front Ketuhanan.
Falsafah-falsafah perjuangan seperti tersebut di atas ini pun program kerja praktis yang telah dirumuskan, sebagaimana diuraikan dlam lampiran A adalah sungguh-sungguh manifestasi daripada watak, cara berpikir, pandangan hidup, kepribadian, cita-cita dan hati nurani daripada masyarakat suku daya, karena itu tidaklah mengherankan, bahwa parta PD dengan program kerjanya yang praktis itu, benar-benar didukung dengan konsekwen oleh seluruh masyarakat daya.
Filsafah perjuangan dan program kerja praktis partai PD itu, bukanlah hanya demi dan untuk suka daya saja, tetapi tepatlah dikatakan: untuk seluruh rakyat kecil Indonesia.
Berdasarkan yang tersebut pada 6 di atas ini, diperkuat lagi oleh amal perbuatan dari masing-masing pimpinan partai dan anggota-anggota partai di bidang dan di tempatnya masing-masing, baik yang berada di desa-desa, di swasta, maupun yang berkedudukan dalam lembaga-lembaga perwakilan, pemerintahan dll, yang selalu berusaha memurnikan watak dan kepemimpina serta program partai, maka tidaklah mengherankan, bahwa dalam Pemilu yang pertama setelah kemerdekaan RI, partai PD telah mencapai hasil sbb:
Konstituante 3 kursi;
Parlemen 1 kursi;
DPRD Tk.I KalBar 12 kursi (dari 30 kursi);
Kotapraja Pontianak 2 kursi (dari 15 kursi);
Kabupaten Pontianak 13 kursi (dari 30 kursi);
Kabupaten Sambas 5 kursi (dari 28 kursi);
Kabupaten Sanggau 12 kursi (dari 19 kursi);
Kabupaten Sintang 9 kursi (dari 16 kursi);
Kabupaten Kapuas Hulu 7 kursi (dari 15 kursi);
Kabupaten Ketapang 4 kursi (dari 15 kursi);
Catatan: ini hanya hasil partai PD di KalBar, tidak termasuk: Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.
Pengertian, semangat, watak, kepribadian dan cita-cita perjuangan seperti dirumuskan di dalam program kerja praktis itulah yang dinamai “MAROHA” perjuangan yang harus menjadi jiwa , semangat, watak, cita-cita dsbnya dari setiap anggota partai PD dimana dan di dalam partai apapun ia bergerak dan berjuang.
Catatan: MAROHA artinya GUCI KERAMAT.
PELEBURAN ke-PARTINDO
Dalam rangka usaha pemerintah menyederhanakan partai-partai, maka dikeluarkanlah penetapan Presiden no. 7 tahun 1959, dengan peraturan pelaksanaannya: peraturan Presiden no. 13 tahun 1960.
Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 pasal 5, tidak dapat dipenuhi oleh partai PD, yang mewajibkan harus mempunyai cabang-cabang paling sedikit di seperempat jumlah daerah tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus sekurang-kurangna seperempat dari jumlah daerah Tk. II diseluruh wilayah RI.
Sedangkan partai PD hanya terdapat di empat daerah Tk.I: Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.
Persyaratan tentang keanggotaan dll dapat dipenuhi.
Dengan sedih dan air mata, maka partai PD harus ditinggalkan, sedangkan MAROHA harus diselamatkan, harus berjalan terus sampai ke akhir zaman, dengan mencari wadah baru untuk MAROHA itu.
Karena anggota-anggota ex PD adalah terdiri dari 4 jenis agama, maka MAROHA pasti tidak dapat dipindahkan ke dalam wadah daripada sesuatu partai, yang berdasarkan salah satu agama.
Tak ada jalan lain, hanyalah kepada wadah nasional, yang beragama.
Wadah-wadah nasional, yang beragama pada waktu itu dan yang dikenal di Kalbar hanyalah PNI dan IPKI.
Karena pertimbangan-pertimbangan satu dan lain hal wadah-wadah nasional tersebut di atas ini belum menjadi pemikiran tatkala itu.
Ada wadah nasional lainnya, yaitu Paartindo, tetapi belum dikenal di Kalbar, apalagi tentang syarat Pancasila dan beragama itu.
Setelah mendapat penjelasan-penjelasan persoonlik dan lisan dari ketua umum PB Partindo, sdr. Winarno Danuatmodjo, terutama tentang nasionalisme dan pengertian pancasila yang dianut oleh partindo, khususnya tentang Marhaenisme ajaran bung Karno, namun belum diambil MAROHA ke dalam wadah partindo, karena bapak J. C. Oevang Oeray memajukan suatu syarat agar sdr. Winarno Danuatmodjo memberikan jaminan tertulis tentang arti Marhaenisme ajaran bung Karno itu.
Setelah persyaratan terakhir itu dipenuhi secara tertulis oleh sdr. Winarno Danuatmodjo, maka ALEA JACTA EST: MAROHA daripada partai PD dipindahkan ke dalam wadah yang bermerk “partindo (partai indonesia)”.
PERGOLAKAN di dalam PARTINDO
Partindo Kalimantan Barat
Partai persatuan daya meleburkan diri ke dalam PARTINDO tetap dengan MAROHAnya, sebagaimana ditegaskannya di dalam KONSIDERANS daripada pernyataan peleburan itu, malahan pada II, B ayat 4 ditegaskan lagi sekali lagi ayat yang berbunyi:
“persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat"
“kecil, rakyat jelata, rakyat Marhaen, di luar”
“pengertian dasar dan jiwa pancasila itu adalah”
“persatuan dan perjuangan yang menipu diri sendiri.”
Yang tersebuut pada I di atas ini, diperkuat lagi dengan jaminan tertulis dari sdr. Winarno Danuatmodjo itulah yang berupa landasan pokok ex-partai PD berpartindo di Kalbar, hal mana selalu menjadi sasaran serangan-serangan dari F Soeharto Rebo cs di dalam menilai dan menganalisa partindo Kalbar.
Pergolakan dan pertentangan yang terbesar antara Partindo Kalbar dengan partindo pusat adalah dimanifestasikan oleh pernyataan dari partindo Kalbar no. 123/III/62 tertanggal 24 Maret 1962, dalam pernyataan mana partindo Kalbar:
Menolak PB partindo yang di dalamnya duduk oknum-oknum yang diselundupkan seperti : A.M.Hanafi, Armunanto, Adisumarto dan F. Soeharto Rebo (hanya saja tidak dipertegaskan dengan kata “orang-orang PKI).
2). Hanya mengakui saudara Winarno Danuadmojo "mutlak" sebagai ketua umum P.B. Partindo dengan mandat untuk membentuk susunan P.B. Partindo yang terdiri atas 45 orang yang sanggup menegakan:
a. Kemurnian idiologi partai;
b. Marhaenisme murni ajaran bung Karno (sebagaimana dijamin- tertulis yang telah diberikan oleh sdr. Winarno Danuadmojo kepada PARTINDO KALIMANTAN BARAT).
c. Pancasila, dimana sila pertama KeTuhanan yang Maha Esa adalah tak dapat dipisah-pisahkan dari keempat sila yang lain itu. dan
d. Kepribadian Asli Infonesia.
B. Serangan-serangan di daerah Kalimantan Barat
1. Oleh karena PARTINDO " KALIMANTAN BARAT" mempunyai WARNA dan WATAK " Tersendiri" maka di daerah kalimantan ini pun PARTINDO "KALIMANTAN BARAT", tidak terlepas dari serangan-serangan dan tuduhan-tuduhan dengan predikat: Antek-antek B.P.S., anti Nasakom, melindungi Eks- Masyumi dan P.S.ITU.
2. Mas-Media PARTINDO "KALIMANTAN BARAT", berupa S.K. KALIMANTAN MEMBANGUN", juga mendapat predikat yang sama, dan selalu mendapat serangan dari S.K. Chatulistiwa Miliknya P.K.I. KALIMANTAN BARAT.
3. UNTUK jelas dan singkatnya, dipersilakan melihat lampiran E dan F.
V. PELEBURAN ke- I.P.K.I
1. Walaupun PARTINDO tidak terkena pembubaran, dan Walapun PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" mempunyai dokumen-dokumen autentik tentang KEADAAN DIRINYA SENDIRI (Yang bersifat lain dati PARTINDO-PARTINDO lainya, dari seluruh Tanah Air), namun sesuai dengan pertentangan-pertentangan yang ada di PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" dengan pengurus besar yang telah berlarut-larut, sebagaiman tersebut pada IV A. diatas ini, maka situasi yang mencekam tubuh P.B. PARTINDO "KALIMANTAN BARAT" untuk merealisasi pelaksanaan dari pada pernyataan No. 123/III/62 (Lihat 4 A ayat 3 diatas ini dan lampiaran D)
2. Berdasarkan pada pemikiran 1 diatas ini, maka terjadilah peleburan PARTINDO Kalimantan Barat kedalam I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia ), dengan pernyataan konfrensi luar biasa, PARTINDO KALIMANTAN BARAT tertanggal 27 September 1966 (Lihat Lampiran G.) dan pernyataan D.P.W. Partai I.P.K.I Kalimantan Barat tertanggal 28 September 1966 (lihat lampiran H), serta diperkuat oleh surat kepitusan Pangdam XII/Tertanggal 6 Oktober 1966 ( lihat lampiran I )
3. Sejak itu maka seluruh anggota Eks-PARTINDO "Kalimantan Barat" Telah sah menjadi anggota partai I.P.K.I. dengan HAK dan DERAJAT, HARGA serta KEWAJIBAN YANG SAMA" dengan Motto: SEKALI LAJAR BERKEMBANG, SURUT KITA BERPANTANG;
VI. PLIN PLAN?
Partai Persatuan Daya - oleh karena kondisi dan situasi yang
nyata – TERPAKSA mengalami 2 (Dua) kali PELEBURAN:
1). kedalam PARTINDO, dan kini
2). kedalam I.P.K.I.
2. Apakah itu dapat dikatakan "Plin-plan"? TIDAK!
3. Karena- menurut AZAZ setiap perjuangan - dituntut, Bahwa:
PRINSIP dari sesuatu perjuangan dan cita-cita kekal adanya, namun di wajibkan, bahwa TAKTIK dan MEANS (WATAK/ ALAT) setap sekondeharus dirobah / disesuaikan dengan KONDISI dan SITUASI.
4. MAROHA Partai PERSATUAN DAYA tidak pernah berobah, jalanya antara lain.
(1). Undang- undang Dasar 1945;
(2). Pancasila ( malahan dengan pengertian yang dipertegas );
(3. Nasional
(4). Bukan Partai Agama, tetapi Partai BER- AGAMA;
(5). Sifat-sifat Perjuangan Rakyat Kecil, Melarat, dan Menderita.
5. PLIN - PLAN ialah MAROAH: PRINSIP atau KEYAKINAN (MAROAH), bukan merobah taktik dan means.
VII. PROGRAM - ORIENTED.
Dengan adanya program kerja praktis (lihat lampiran A) dari PARTAI PERSATUAN DAYA, dan dengan adanya pengertian tentang partai seperti tersebut pada II ayat 3 ada (1) s/ d (3) diatas ini, maka sejak semual partai PERSATUAN DAYA sungguh-sungguh telah menjadi partai yang bersemangat PROGRAM - ORIENTED.
VIII. PENUTUP
Anggaran dasar dan program nasional ex+Partai Persatuan Daya sengaja tidak dilampirkan untuk menjaga agar brosur ini tidak terlalu panjang;
SELAMAT BERJUANG
SEKALI LAJAR BERKWMBANG, SURUT KITA BERPANTANG.
PONTIANAK, pada HARI KEBANGKITAN NASIONAL 20 MEI 1969.
PENYUSUN
DAVID DOENGO
(Wakil sekretaris IP-KI Kalbar)
SALINAN
PENEGASAN DAN PENJELASAN TERHADAP BEBERAPA BAGIAN DARI "PROGRAM-POKOK" PARTAI PERSATUAN DAYA
(Lihat lampiran: Anggaran Dasar Partai)
I. AZAZ:
1. AZAZ perjuangan ialah PANCASILA
2. Pancasila - menurut paham partai Persatuan Daya ialah Pancasila yang berarti, bahwa sila PERRAMA (Ketuhanan Yang Maha Esa) adalah SUMBER dari KEEMPAT SILA yang lain itu (Prikemanusiaan , kebangsaan Kedaulatan Rakyat dan Keadilan sosial ).
3. Karena menurut paham Partai PERSATUAN DAYA Pancasila adalah "KEPRIBADIAN" Sejati Indonesia", maka Pancasila wajib tetap menjadi "Dasar dan Pedoman", yang di praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh Bangsa, Rakyat, Negata, maupun Penguasa.
4. Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan, yang bertentangan dengan seluruh sila-sila itu ataupun yang bertentangan dengan satu dari pada Sila-sila itu adalah bertentangan dengan Pancasila.
II. DASAR:
1. Dasar perjuangan ialah KEAMANAN
2. Partai Persatuan Daya selain berupa suatu partai politik adalah juga berupa partai, alat pendorong dan pendidik, serta pembimbing kearah perbaikan Rakyat Terindas (Rakyat Kecil/ Rakyat Jelata) baik dibidang pembangunan moril dan mental (Tahu akan Harga diri, tahu akan hak-hak pun kewjiban-kewajiban, percaya akan diri sendiri), maupun dibidang material (pertanian yang efisien; kampung-kampung yang teratur sesuai dengan tuntutan zaman dan kesehatan; pembukaan atas usaha sendiri, Sekolah-sekolah Rakyat, SMP. 2, dijalan-jalan desa dan sebagainya).
3. Pembangunan (Moril dan Material) hanya dapat dilakukan jika adanya KEAMANAN. Justru karena keyakinan ini, maka PARTAI DAYA menjadikan KEAMANAN sebagai salah satu dari pada dasar-dasar perjuangan.
4. Keamanan harus pula meliputi Keamanan: beragama, berpikir, mengeluarkan pendapat, bekerja/berusaha, (sebagai pegawai, buruh, petani dan sebagainya).menyadari nafkah untuk dapat hidup layak sebagai orang "manusi" dan sebagainya.
Untuk ini selain dari pada Keamanan seperti yanf dimaksud diatas-perlu pula adanya stabilitas dan rechtszekerheid disegala bidang kehidupan.
III. SIFAT.
1. Sifat perjuangan adalah sifat perjuangan RAKYAT TERINDAS, RAKYAT JELATA, RAKYAT KECIL. sifat Rakyat Tertindas yang telah sadar akan Harga dirinya, akan keadaan nasibnya dan percaya akan dirinya sendiri ialah ksatria, jujur, kepahlawanan / berani, berpantang mundur dalam menuntut dan memebela hak keadilan dan kebenaran.
2. Karenanya, maka P.D. Menentang segala penindasan, baik yang bersifat Feodal, maupun Kolonial, Pasiatis, Kapitalis, diktator (diktator +kepartaian), golongan perseorangan, keagamaan dan sebagainya).
3. Oleh karena P.D. menentang dan membenci penindasan, maka baik partai P.D., maupun anggota-anggotanya ataupun penguasa-penguasa yang berideologi P.D. tidak layak melakukan penindasan terhadap orang lain/golongan lain; tidak: perbedaan agama, perbedaan suky, asal dan sebagainya.
Pegangan Ialah:
(1). Berikanlah Keadilan kepada yang berhakakan Keadilan dan Berikanlah Kebenaran kepada yang berhak akan kebenaran.
(2). Remuk-hancur diatas dasar KEBENARAN dari pada tegak berdiri, tumbuh subur diatas dasar KEHANCURAN
4. Sebagai Partai yang didirikan oleh, dari dan untuk Rakyat, maka P.D. adalah partai yang memelopori, dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan rakyat kecil dan tidak mengenal peebedaan: suku: agama, asal dan sebagainya.
5. Moto dari Perjuangan P.D. ialah:
"Bersatulah kamu, hai seluruh Rakyat Tertindas, "
"Rakyat Kecil: Rakyat Jelata"
PERSATUAN Rakyat Kecil adalah secara mutlak (Conditio Sine quo non) Untuk dapat memcapai cita-cita: Perbaikan nasib, hak/penghargaan yang sama, pembasmian penindasan dan sebagainya.
6. DASAR yang tepat dan benar bagi persatuan dan perjuangan rakyat tertindas, Rakyat Jelata, Rakyat Kecil (Burih, petani, pegawai dsb), menurut paham P.D. ialah berdasarkan pengertian dan Jiwa Pancasila ini menjunjung tinggi:
(1). KeTuhanan yang Maha Esa;
(2). Ber-Prikemanusiaan, atas pri yang dihalalkan oleh peri yang maha Esa.
(3). Berkebangsaan atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.
(4). Ber-Kedaulatan, atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa, dan
(5). Ber-Keadilan sosial atas peri yang dihalalkan oleh yang maha Esa.
Persatuan dan perjuangan perbaikan nasib rakyat diluar pengertian dasar dan jiwa Pancasila itu adalah Persatuan dan perjuangan yang "Menipu diri sendiri".
IV. POLITIK.
Seluruh usaha dan gerakan politik harus didasarkan /ditujukan kepada: pembelaan, memperjuangkan dan menuntut hak-hak Rakyat Kecil.
Justru karena itu, maka dibidang politik diperjuangkan agar:
1. Dewan-dewan perwakilan Rakyat terdiri dari pada wakil-wakil yang berasal dari Rakyat kecil ataupun orang-orang yang sungguh-sungguh cinta kepada Rakyat Kecil.
Karena itu, maka mencalonkan, memberi suara atau memasuki partai yang bukan sungguh-sungguh berasal dan memperjuangkan nasib Rakyat kecil. samalah artinya, sebagai "Seekor Ayam menyerahkan / mewakilkan nasibnya kepada MUSANG".
Rakyat kecil harus selalu waspada dan menjaga, agar janganlah oleh karena kesalahannya sendiri, tertunjuk seseorang menjadi pegawai (Negeri, otonom) ataupun terpilih seseorang menjadi wakil, tetapi setelah menjadi wakil lalu. . . . . .membenci dan membunuh kemajuan dan perbaikan rakyat kecil itu sendiri; ia menindas, memeras, ia membenci !!!
2. Daerah swatantra segera disempurnakan otonominya
3. Daerah swatantra tingkat III segera dibentuk
4. Pertimbangan hak kekuasaan dan keuangan yang adil dan segera dilakukan dan dilaksankan dengan nyata.
5. swapraja segera dihapuskan (bukan hanya didemocratiseer) dan kepada pimpinan pemerintah swapraja itu sendiri (hanya kepada yang masih ada/berkuasa, demikianpun kepada pegawai-pegawainya diadakan penampungan yang layak dan adil, sesuai dengan perasaan pri-kemanusiaan.
6. perbaikan nasib dalam bidang sosial, usaha-usaha pembangunan dan ekomoni di dalam daerah akan dapat diperoleh dengan segera hanya apabila terdapat perasaan kesatuan dan senasib diantara sesama penduduk daerah.
PENGAJARAN
PENGAJARAN UMUM
Untuk daerah-daerah yang kebelakangan dalam soal pendidikan dan pengajaran, al. Seperti Kalimantan, maka:
SGB2 harus tetap dipertahankan, malahan harus diperbanyak sehingga setiap kewedanaan mempunyai sebuah SGB.
Jika di pulau Jawa ataupun dilain tempat tamatan-tamatan SGB2 telah kelimpahan sehingga itu menjadi sebab keputusan pemerintah untuk tidak lagi membuka SGB, maka selayaknyalah bahwa SGB2 ditempatkan sedemikian ditutup untuk dipindahkan/didirikan di daerah-daerah a.l seperti Kalimantan.
Pemindahan guru-guru dari luar Kalimanyan ke hutan-hutan/ desa-desa di Kalimantan adalah soal yang menurut kenyataannya sangat sulit.
SGB2 diperbanyak;
Sekolah-sekolah rakyat diperbanyak, dan ditempatkan sungguh-sungguh di antara/di tempat rakyat yang membutuhkannya itu terpaksa ditutup hanya karena salah tempatnya.
Pada SR2 sedapat mungkin diusahakan penempatan tenaga-tenaga guru yang berasal dari daerah/kampung yang bersangkutan, yang dapat a.l
Mempergunakan bahasa daerah (bahasa murid-murid terutama pada kelas rendah)
Tahu dan mengenal:
Cara berpikir, adat istiadat penduduk yang bersangkutan;
Karena guru tersebut berasal/kelahiran desa yang sunyi dan terpencil, maka iapun akan tahan dalam melakukan tugas dan pengabdiannya di tempat yang sunyi dan terpencil itu.
Berhubung dengan yang tersebut 2, maka penting pula bahwa politik penerimaan pelajar-pelajar pada SGB2, SGA2 dimaksud pada 2 di atas ini.
Pendidikan kejurusan harus diadakan dan diperbanyak.
Politik pembangunan gedung-gedung sekolah:
Pada utamanya yang harus paling dipentingkan ialah rumah-rumah guru/pengajar hendaknya harus memenuhi syarat minimum:
Kesehatan
Prestige sebagai seorang guru/pengajar,
Dan menimbulkan/memelihara rasa arbeidsvreudge yang selayaknya.
Karena itu apabila keuangan tidak mengijinkan maka lebih bijaksana apabila gedung-gedung sekolah boleh bersifat darurat/semi-permanent, tetapi rumah guru harus lebih baik dan dapat memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.
Jika keuangan mengijinkan memang sangatlah baik apabila kedua-duanya (gedung sekolah dan rumah guru) sama-sama indah dan baiknya.
Beasiswa-beasiswa daerah diperluaskan dan diperbanyak.
Seluruh politik pengajaran harus didasarkan pada politik DECENTRALISATIE (ke daerah-daerah pedalaman).
Politik CONCENTRATIE harus ditentang/ditolak.
Oleh karena para orangtualah yang bertanggung jawab kepada pendidikan buat dan hari depan anak-anaknya, maka kewajiban ini harus dihargai dan menjadi pegangan bagi pemerintah, dengan jalan:
Memberi kebebasan kepada penduduk/rakyat untuk memasuki sekolah/pendidikan yang disukainya.
Menghargai, melindungi, memberi bantuan dan pemeliharaan kepada sekolah umum partikulir.
Kepada sekolah umum partikulir yang memenuhi syarat-syarat wajib diberikan hak, perlakuan dan pembiayaan yang sama dengan sekolah-sekolah Negeri.
PENGABDIAN KHUSUS
Pendidikan khusus yang pokoknya adalah pendidikan keagamaan, yang diadakan oleh sesuatu mesayarakat agama, harus dihargai dan diperlindungi.
Bantuan, perlindungan dan penghargaan kepada sekolah-sekolah/pendidikan-pendidikan sedemikian harus atas dasar keadilan bagi semua agama.
SOSIAL
Civilisatie penduduk-penduduk, golongan-golongan, suku-suku dan daerah-daerah kebelakangan yang kini hanya berupa dengungan rencana belaka harusnya segera dilaksanakan.
Keadilan hanya terdapat apabila pihak yang berkepentingan diberi perhatian, bimbingan, dorongan dan kesempatan untuk maju, untuk bangun, atas dasar perhatian, bimbingan, dorongan, dan kesempatan yang sesuai dengan besar kecilnya kebelakangan, kemelaratan dan kebuthannya.
Karena itu PD menuntut dan memperjuangkan, agar principe itu dilaksanakan oleh negara dan pemerintah terhadap semua penduduk, semua golongan rakyat yang masih berada dalam keadaan yang belakangan dan melarat, baik di bidang sosial, pendidikan, perekonomian dsb.
Harus dibasmi dengan segala kekuatan yang ada:
(1). Perbudakan ataupun “sifat” memperbudak terhadap golongan lain ;
(2). Perbuatan yang membeda-bedakan “HARGA” MANUSI diantara sesama warga negara.
Berdasarkan perbedaan:
Agama
Keturunan
Alas/Kelahiran
Kedudukan
Harta – Pekerjaan
D.l.l
Jaminan-jaminan hidupa dan perlindungan buruh serta peraturan adil dan upah yang layak berdasarkan keadilan dan perikemanusiaan.
Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw” berusaha, agar penduduk “keterbelakangan merobah cara berkampung dan berumah yang sesuai dengan syarat:
(1). Kesehatan dan
(2). Kemajuan
KEMAKMURAN
Melalui jalan “memberi pengertian/morel opbouw berusaha adar:
(1). Pertanian-liar (perladangan) dirobah menjadi perasawahan.
(2). Disamping penanaman sebagai usaha pokok harus pula diusahakan /diperluas perkebunan: karet, cengkeh, kopi, tambak-tambak ikan dsb.
Berdasarkan penduduk, terutama para petani kecil, bahwa:
(1). Adanya para pembesar dan para pegawai justru krena adanya penduduk biasa dan
(2). Orang menjadi kaya dan mewah justru karena “kebodohan penduduk” biasa terutama para petani.
Karena itu partai P.D. harus mengusahakan adanya koperasi, lumbung-lumbung desa dan adanya pedagang-pedagang/ peraih-peraih (kecil atau besar) yang memang terdiri dari pada petani-petani sendiri.
(3). Mengusahakan agar kepada para petani (sawah/ladang, karet, kopra dsb) diberi kesempatan meminjami yang praktis dari Bank Rakyat, yayasan karet, Kopra dsab.
(4). Sekurang-kurangnnya pada setiap Kabupaten segera dibuka cabang-cabang Bank Rakyat.
TRANSMIGRASI
Umum
(1). Transmigari umum salah satu jalan yang cepat dan singkat untuk menuju kearah usaha kemakmuran dan civilisatie.
Karena apabila para transmigrasi itu terdiri dari pada ahli-ahli atapun orang-orang yang mempunyai pengalaman praktis dalam sesuatu vac-pekerjaan (pertanian, pertukangan, perindustrian tersebut), maka nyatalah, bahwa penempatan transmigrasi sesuatu daerah dapat langsung dapat membawa kemanfaatan bagi kepentingan dan kemakmuran umum, dimana pula termasuk kepentingan penduduk daerah/penduduk asal sendiri; karena penduduk asal dapat menarik /mengikuti cara-cara dan contoh-contoh yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri.
(2). Untuk keberhasilannya suatu usaha Transmigrasi maka perlu:
a. terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keadaan tanah dengan teliti, dan penyelesaian kedudukan tanah yang diambil untuk keperluan Transmigrasi atas dasar yang adil dan memuaskan.
b. persiapan mengenai perumahan/penampungan hubungan lalu lintas dan sebagainya.
c. penerangan dan penjelaskan kepada para Transmigrasi tentang : adat-adat penduduk yang akan di datangi, keadaan tanah dan iklim. Ini semua perlu dilakukan untuk menghindarkan kekecewaan, baik bagi mereka yang akan datang, maupun bagi penduduk daerah yang didatangi.
(3). Selanjutnya agar usaha Transmigrasi sungguh-sungguh mencapai tujuan maka:
a. usaha transmigrasi tidak boleh hanya bertujuan untuk kemakmuran negara dan kemakmuran/perbaikan nasib bagi yang didatangkan semata-mata, tetapi itupun wajib pula bertujuan dan merangkum kepentingan kemakmuran /perbaikan nasib bagi penduduk daerah/tempat yang didatangi.
dengan demikian perasaan iri dan dianak tirikan, perasaan didesak dan terdesakoleh yang didatangi pada kalangan penduduk asal dapat dihindarkan, sehingga perasaan, kesatuan senasib, sekampung halaman segera dapat dicapai dan dipupuk.
b.Transmigrasi harus sungguh-sungguh terdiri dari para orang yang suka bekerja ( petani, tuakng dsb); Transmigrasi tidak boleh berupa Transmigrasi kaum penganggur (pemalas, tak suka bekerja kasar atau halus), yang telah didatangkan lalu menambah jumlah pengangguran.
c. Transmigrasi harus dihindarkan dari tujuan / Transmigrasi (guna keuntungan politikdari sesuatu golongan) pun tidak boleh bertujuan sekedar memindahkan/menghilangkan sesuatu “Penyakit” suatu daerah/tempat kelain daerah /tempat)
guna asimilasi dan ketentraman lahir dan batin, maka perlu pula adat-istiadat dan keyakinan keTuhanan dari yang didatangkan tidak boleh terlalu berbeda dengan adat isti adat serta keyakinan keTuhanan penduduk asal yang didatangi.
LOKAL
Pun Transmigarsi lokal perlu dilakukan dalam hal-hal dan tujuan:
Terutama untuk tujuan civilisate penduduk yang kebelakangan; yang hidup terpencar, hidup terisolir tersebut.
Untuk pemindahan penduduk yang padat ketempat lain:
Untuk pemindahan penduduk yang berdiam di daerah-daerah yang kurus/tandus (tanah tidak subur ketempat yang subur;
Untuk Transmigrasi lokal berlaku juga syarat-syarat dan dasar-dasar pelaksanaan Transmigarasi umum (lihat 3,A ayat (2), (3), dan (4).
PEMERINTAHAN
Penilaian P.D. terhadap kesanggupan seseorang pegawai (Negeri, Otonom dsb), bukan hanya terletak pada kecakapan dan pendidikan, tetapi umumnya ialah, apakah pegawai itu berhati cinta akan rakyat kecil, rakyat melarat, rakyat keterbelakang, ataukah pegawai itu adalah penindas pembenci akan perbaikan nasib dan kemajuan rakyat kecil???
Hanya berdasarkan pada satu diatas ini sajalah apakah P.D. dapat menerima atau harus “WASPADA” terhadap seseorang pegawai/penguasa atau tidak
Kewaspadaan ataupun penolakan tidak boleh dilakukan hanya karena berlainan: suku, partai, asal, keturunan, agama dsb.
Karena itu, maka kita sebagai rakyat, dan daerah kebelakangan yang membutuhkan tenaga, bimbingan dan bantuan dapat menerima dengan gembira segala tenaga yang cinta akan rakyat kecil dan yang merasa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengatasi keterbelakangan, kebodohan dan kemelaratan yang ada; walapun pendirian P.D. adalah: jika ada orang-orang daerah yang cakap dan berkesanggupan (dalam arti tersebut PADA 1), maka berikanlah perioritet kepadanya.
Politik kepegawaian (personeel sbebelid) tidak boleh berupa politik;
Menolong konco/kawan/partai/golongan,suku dsb’
Monopoli kesukuan dsb;
Sekedar memberi peekrjaan (werksverschaffing).
Personeelsbebelid harus pada utamanya didasarkan untuk maksud bahwa penempatan /pengangkatan seseorang pegawai adalah demi kepentingan dan kemajuan umum rakyat, agar dicapai hasil usaha yang tepat dan sebesar-besarnya
Personeelsbebelid tidak juga boleh terlepas dari politik “Civilisatie” sesuatu masyarakat.
Memperjuangkan/mengusahakan:
Perbaikan susunan pemerintahan di desa-desa dan
Penghargaan yang layak bagi pemerintahan desa.
Pusat-pusat pemerintahan seperi ibu kota kecamatan dan lain-lain.harus ditempatkan pada suatu tempat yang benar-benar dapat membawa kemanfaatan bagi penduduk dan daerah yang bersangkutan: moril dan materil (juga tidak boleh terlepas dari usaha Civilisatie)
KEWARGA NEGARAAN
Sesuai dengan perasaan keadilan, maka apabila warga negara mendapat dan menerima beban/kewajiban yang sama, maka adil pulalah apabila semua warga negara mempunyai pula hak yang sama pula.
Karena itu, P.D. memperjuangkan hak yang sama bagi semua warga negara dengan tidak memandang perbedaan : asal, kelahiran, agama, asli atau tidak asli dsb.
Sintang tgl....... Sintang, tgl. 26 Juni 1958
Disahkan: Disusun oleh:
Rapat seluruh komisariat Penasehat umum,
Partai Persatuan Daya
Kalimantan Barat: ttd. J.C. oevang Oeray
Ketua Umum
Ttd. A. Djelani
Disalin dengan sama bunyinya
Oleh :
P. ANJIEM
SALINAN. LAMPIRAN B
PERNYATAAN TERTULIS SDR. WINARNO,
PEMBANGKIT KEMBALI PARTINDO
Saya rasa baik secara pendek saja dijelaskan azaz Marhaennisme yang saya anut. Yakin Marhaenisme ajaran Bung Karno.
Marhaenisme sendiri adalah cita-cita nasional, identik dengan pancasila.
Marhaenisme adalah paham teori perjuangan Rakyat jelata menuju terselenggaranya masyarakat adil dan makmur, kongruen dengan intisari dari pada pelaksanaan amanat penderitaan Rakyat.
Oleh karena itu, maka watak perjuangan dua azaz perjuangan harus radikal-revolusioner kerakyatan, disamping bertekun “tawadjuh” pada kepribadian Indonesia, percaya sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa.
Jelasnya, Marhaenisme adalah inti ; bahkan identik pada filsafah Pnacasila
Baca 9 thesisi Marhaenisme
Pontianak, 4/VIII-1961.
PEMBANGKIT KEMBALI PARTINDO
Ttd. WINARNO
Disalin dengsn sama bunyinys
Oleh:
P. ANJIEM
SALINAN LAMPIRAN C.
PERNYATAAN
PELEBURAN “PARTAI PERSATUAN DAYA” KEDALAM
“PARTAI INDONESIA” (PARTINDO)
MENIMBANG : Bahwa PERSATUAN DAYA sebagai suatu PARTAI POLITIK, yang bersifat LOKAL (Hanya terdapat di wilayah Kalimantan Indonesia) berpendapat, bahwa telah tida saatnya untuk meninggalkan sifatnya yang LOKAL dan memasuki kancah perjuangan partai-partai politik yang lebih luas;
MENGINGAT : Akan hasil-hasil konfrensi kerja yang diadakan di kota Sintang dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 3 Juli 1959, jadi Konfrensi kerja antara dewan pimpinan pusat partai persatuan Daya dengan dewan pimpinan komisariat –komisariat , yang antara lain telah mempertegas:
AZAZ:
AZAZ perjuangan ialah PANCASILA, dimana SILA PERTAMA KETUHANAN YANG MAHA ESA adalah SUMBER dari ke-EMPAT SILA yang lain itu (Peri kemanusiaan, kebangsaan, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial).
Pancasila wajib tetap menjadi DASAR NEGARA DAN WAJIB MENJADI “dasar dan pedoman” yang dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh bangsa, Rakyat, Negara maupun oleh penguasa-penguasa manusia Indonesia.
Ide-ide ataupun perbuatan-perbuatan , yang bertentangan dengan seluruh sila –sila itu atapun yang bertentangan dengan hanya SATU dari pada sila-sila itu adalah bertentangan dengan PANCASILA.
SIFAT
Sifat perjuangan ialah bersifat perjuangan: RAKYAT JELATA, RAKYAT KECIL dalam arti Marhaen Consequen, percaya akan diri sendiri, ksatria, jujur, berani, berpantang mundur dalam menuntut dan membela Hak, keadilan dan kebenaran.
Sebagai partai yang didirikan oleh ari, dan untuk Rakyat Jelata, rakyat kecil, Rakyat Marhaen Consequen (tulen) , maka Persatuan Daya adalah partai yang memelopori dan memperjuangkan kepentingan-kepntingan rakyat kecil, dengan tidak mengenal perbedaan suku, agama, asal dan sebagainya, serta membenci penindasan dalam bentuk apapun.
Dasar yang tepat dan benar bagi persatuan dan perjuangan, perbaikan nasib Rakyat Jelata, Rakyat Kecil (buruh, petani, pegawai, dsb) menurut paham persatuan Daya, ialah hanya berdasarkan pengertian dan jiwa PANCASILA.
PERSATUAN dan perjuangan perbaikan nasib Rakyat Jelata, rakyat kecil, Rakyat Marhaen DILUAR pengertian, dasar dan jiwa pancasila itu adalah persatuan perjuangan yang “Menipu diri Sendiri”
BERPENDAPAT : Bahwa berdasarkan yang tersebut pada II diatas ini, maka persatuan Daya sebagai partai politik hanya:
Dapat meleburkan dirinya kedalam partai politik yang bersifat Nasional, berdasarkan Pancasila.
Yang berazazkan perjuangan Marhaenisme Consequent sebagai faham/teori perjuangan Rakyat Jelata, menuju terselenggaranya Masyarakat Adil dan makmur kongruen dengan intisari dari pada pelaksanaan amanat Penderitaan rakyat dan
Yang berwatak perjuangan “Radikal revolusioner kerakyatan” sambil bertekun pada kepribadian Indonesia, percaya sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking