MENYATAKAN
PARTAI INDONESIA (PARTINDO) adalah suatu partai politik yang azaz, sifat dan faham perjuangan sesuai dengan azaz, sifat dan faham suatu partai POLITIK pada khususnya.
MELEBURKAN
PERSATUAN DAYA sebagai partai politik dan organisasi sebagai bagian dari pada persatuan Daya sebagai partai Politik kedalam PARTAI INDONESIA (PARTINDO) dan kedalam organisasi-organisasi yang sebagai bahagian dari pada PARTAI INDONESIA (PARTINDO).
SELURUH anggota PERSATUAN DAYA sebagai partai politik menjadi anggota PARTAI INDONESIA (PARTINDO). Dan organisasi yang sebagai bahagian dari pada Persatuan Daya sebagai partai politik menjadi organisasi BAHAGIAN dari pada PARTAI INDONESIA (PARTINDO).
Sebagai akibat dan konsekuensi dari pada yang tersebut pada II diatas ini, maka SELURUH pengurus-pengurus organisasi yang sebagai bahagin dari pada PERSATUAN DAYA yang sebagai partai politik, baik di pusat, umum, maupun di komisariat-komisariat , cabang-cabang, ranting-ranting dan anak-anak ranting, menjadi pengurus PARTAI INDONESIA (PARTINDO). Dan/atau pengurus-pengurus organisasi sebagai bahagian dari partai Indonesia (Partindo) ditempat/wilayah/kedudukan masing-masing.
Berdasarkan apa yang tersebut pada III diatas ini, maka dewan pimpinan pusat Partai Persatuan Daya di ibu kota Daswati I Kalimantan Barat DINYATAKAN menjadi pengurus dewan daerah Partai Indonesia (Partindo) untuk daerah Swatantra Tingkat I Klimantan Barat, berkedudukan di PONTIANAK ibu kota Daswati Klaimantan Barat.
Pengurus dewan daerah Partai Indonesia (Partindo)seperti tersebut pada IV diatas ini adalah pengurus dewan daerah Partai Indonesia (Partindo) Daswati I Kalimantan Barat sampai tersusunya pengurus Dewan daerah yang disesuaikan dengan suasana baru.
DIUMUMKAN/DINYATAKAN
Pontianak, tgl. 15 AGUSTUS 1961.
A,n, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Daya:
Wakil ketua umum,
Ttd. SAIJAN.
Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. Anjiem
SALINAN LAMPIRAN D.
PENGURUS DAERAH PARTAI INDONESIA
P A R T I N D O
KALIMANTAN BARAT
Alamat
Sekretariat : Djl. Nurali no. 7A
No. 123/III/62.
PERNYATAAN
Pengurus daerah Partindo Kalimantan Barat yang meliputi tujuh cabang dalam rapatnya pada tanggal 24 Maret 1962 di Pontianak dengan suara bulat mengambil sikap dan pernyataan mengenai hasil-hasil kongres ke-III di Jakarta Baru-baru ini, termasuk susunan pengurus besar Partindo dan hal ikkhwal yang berkenaan dengan itu, sebagai berikut:
MENDENGAR : Laporan-laporan utusan-utusan daerah kalimantan Barat serat cabang-cabang, yang menghadiri kongres ke-III Partindo di Jakarta, yang berlangsung pada tanggal 26 s/d 31 Desember 1961.
MEMBACA : 1. Surat Pernyataan pengurus daerah Partindo Sumatera selatan tertanggal 1 januari 1962 kepada D.P.P Partindo.
2. surat keputusan P.B. Partindo tertanggal Jakarta 10/1-1962 no. 003/Th.1962 tentang skorsing saudara H. Ahlawy Hamdy.
3. Surat keputusan P.B. Partindo tertanggal Jakarta 18/1-1962 no. 007/tahun 1962 tentang skorsing sdr. Dr. Buntaran Martoatmodjo.
4. surat pernyataan pengurus cabang Partindo Gambir tertanggal Jakarta 9/2 -1962 no. 109/PT/G/II/62.
5. surat pernyataan pengurus cabang Partindo Kewedanaan penjaringan tertanggal Jakarta 7/2-1962 no. 002/sk/Tjb/62.
6. surat pernyataan pengurus daerah Partindo Jakarta Raya tertanggal Jakarta 7/2-1962 tanpa nomor.
7. surat pengurus cabang Partindo Matraman tertanggal Jakarta 14/2-1962 no. 009/Tjm/62.
MENIMBANG : 1. Bahwa susunan P.B. Partindo harus ditindak kembali atas dasar segala peraturan yang berlaku menurut A.D/A.R.T yang ada, supaya lebih representatif dan memnuhi harapan-harapan daerah khususnya dan masa Marhaenis umumnya.
2. ahwa kebijaksanaan politik P.B. Partindo harus dapat mencerminkan pandangan hidup rakyat banyak untuk memperoleh dukungan luas khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.
BERPENDAPAT : Bahwa semua peraturan yang ada dalam A.D/A.R.T. tetap mengingat semua anggota dan pejabat dalam partai dalam melakukan tugasnya dan segala penyelewengan harus diperbaiki dengan segera (A.R.T. pasal 7 sub b), agar segala persoalan dapat diselesaikan secara wajar dan konsekuen.
MEMUTUSKAN
Mengakui sahnya segala keputusan Kongres ke-III partindo yang baru lalu terbentuk termasuk susunan P.B. Partindo hasil karya Formatur Winoto D.A., terkecuali duduknya.
Sdr A.M. Hanafi, Armunanto dan F. Suharto Rebo, dalam P.B. karena ternyata saudara-saudara tersebut masih belum tercatat sebagai anggota Partindo pada salah satu cabang, sebab menurut A.R.T pasal 7 sub a, hanya naggota-anggota lah yang berhak dipilih bagi semua jabatan dalam partai.
Berdasarkan ART pasal 6 sub a dan b, maka semua pejabat partai yang menyelundupkan keempat saudara tersebut diatas sehingga masuk P.B. harus dikeluarkan dari keanggotaan partai sesuai dengan ketentuan ART pasal 8 huruf e.
Menunjuk sdr. Winarno Danuatmodjo “mutlak” sebagai ketua umum P.B. partai Indonesia (partindo terhitung mulai tanggal 1 Januari 1962 serta dipercayakan sepenuhnya untuk menyusun P.B. yang terdiri aatas 45 orang dan sesuai dengan keputusan kongres ke-III yang baru lalu. Dengan memperhatikan ART pasal 7 sub a, serta terdiri dari pada oknum-oknum yang sanggup menegakan /memperkembangkan:
Kemurnian ideologi partai
Marhaenisme murni ajaran Bung Karno.
Pancasila, dimana sila Pertama ketuhanan yang maha esa adalah tak dapat dipisah-pisahkan dari keempat sila yang lain itu. Malahan sila pertama adalah sumber dari pada keempat sila lainnya itu, dan
Kepribadian asli indonesia.
Berkenaan dengan sub-1, 2 dan 3 diatas, maka tegas tidak membenarkan dan tidak mengakui surat-surat keputusan “P.B. Partindo” tertanggal 10/1-1962 no. 003/Thn. 1962 dan tertanggal 18/1-1962 no. 007/Th. 1962 masing-masing mengenai skorsing atas dirinya saudara-saudara H. Ahlawy Hamdy dan Dr. Buntara M.A.
Mendesak P.B. Partindo dimaksud sub 3 diatas supaya merehabilitas nama baik saudara-saudara H. Ahlawy Hamdy, Dr. Buntaran M.A dan Mr. Budhiarto M.A.
Berkenaan dengan sub 1,2 dan 3 diatas, maka tidak membenarkan dan tidak mengakui segala keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan apapun juga yang telah diambil sesudah tanggal 1 Januari 1962 dan yang akan diambil oleh P.B. Partindo tanpa tanda tangannya Sdr. Winarno Danuatmodjo sebagai ketua umum.
Pontianak 24 Maret 1962
Pengurus daerah partai Indonesia
Kalimantan Barat:
Sekretaris I
Ketua I
Ttd. Saijan Ttd. Slamet
Surat pernyataan ini dikirim kepada:
Sdr. Winarno Danuatmodjo, ketua umum P.B. Partindo di Jakarta.
Pengurus besar P.B. Partindo
Sdr. Winoto D.A di Jakarta
Tembusan disampaikan kepada:
Semua pengurus daerah Partindo diseluruh Indonesia.
Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. ANJIEM
LAMPIRAN C.
DEWAN PIMPINAN DAERAH KESATUAN BURUH
MARHAENIS KALBAR
Jalan Pak Kasih 66 Telepon 118
PONTIANAK
.........................................................................................................
PERNYATAAN
No. 041/BM/1965
PEMBUBARAN KORAN-KORAN DAN APAPUN YANG MENJADI ANTEK-ANTEK B.P.S
MENGINGAT : a. Bahwa untuk melaksanakan komando PJM Presiden Soekarno/Pemimpin besar revolusi/bapak marhaenisme dalam rapat umum P.W.I. Tanggal 23 Februari 1965,tentang pembubaran koran-koran B.P.S
b. Bahwa sesuai dengan instruksi P.W.I. pusat yang telah dimuat Sk. Seluruh Indonesia tanggal 4-3-1965 yang diantara lain berbunyi “yang lebih penting dari itu ke- B.P.S.-an itu dapat dilihat dari tulisan-tulisan yang berupa headlines, editorialis, pojok dan lain-lain yang nadanya membela B.P.S. dan instruksi P.W.I. pusat tersebut menekankan pula tentang alat-alat lain yang digunakan B.P.S. untuk mengembangkan aktivitasnya serta cara-cara B.P.S. menggunakan alat-alat itu”.
MENIMBANG : a. Bahwa surat kabar Kalimantan Membengun yang terbit di Pontianak terang dan jelas pada headlinenya yang paling atas sekali tercantum “PENEGAK PENYEBAR SOEKARNOISME” .
b. Bahwa pimpinan redaksi/penanggung jawab Sk. Kalimantan Membangun IMLHAS DYZ’S adalah gembong partai terlarang ex-Masyumi dan ketika sedang hebat-hebatnya pembrontakan PRRI/PERMESTA IMLHAS DYZ’S adalah pimpinan surat kabar “Gelanggang Masyarakat” Terompet Masyumi yang ada waktu itu terbit di Pontianak.
c. Bahwa sk. Kalimantan Membangun masyarakat setempat telah sama mengetahui, adalah suaranya J.C. Oevang Oeray (Gubernur, Kepala Daerah Kalimantan Barat);
d. Bahwa point c diatas dapat dibuktikan :
d. 1. Bahwa kantor sk. Kalimantan Membangun bertempat di rumah pribadinya J.C. Oevang Oeray yang terletak di Jalan Sidas 7 Pontianak, dimana rumah tersebut dulunya sebelum dibeli J.C. Oevang Oeray adalah milik kotaprdja Pontianak yang dipergunakan pasenggerahan.
d.2. Bahwa pemimpin umum / penanggung jawab sk. Kalimantan Membangun adalah anak kemenakan J.C. Oevang Oeray.
d.3. Bahwa IMLHAS DYZ’S dan pemimpin umum / penanggung jawab sk. Kalimantan Membangun sering kelihatan berada dirumah Gubernur J.C. Oevang Oeray untuk membicarakan politik pemberitaan sk. Kalimantan Membangun.
MEMUTUSKAN
Mohon kehadapan PJM Presiden Soekarno/pemimpin besar revolusi, untuk meninjau kembali pengangkatan J.C. Oevang Oeray sebagai Gubernur, Kepala daerah Kalimantan Barat
2. mendesak kepada J.M. Menteri Penerangan R.I supaya sk. Kalimantan Membangun segera ditarik izin terbitnya.
Pontianak, 10 Maret 1965;
DEWAN PIMPINAN DAERAH KESATUAN BURUH MARHAENIS
KALIMANTAN BARAT:
Ketua I Sekretaris I
Ttd. JA. SJARIF UMAR ttd. HUSIN
PERNYATAAN INI DISAMPAIKAN KEPADA YTH:
P.J.M Presiden Soekarno/pemimpin besar revolusi/Penyambung lidah Rakyat di Jakarta.
J.M. Wakil Perdana Menteri I di Jakarta.
J.M. Menko. Perhubungan Dengan Raakyat di Jakarta
J.M. Menko Wakil ketua DPA di Jakarta
J.M. Menko Ketua/wakil ketua MPRS di Jakarta
J.M. Menteri Penerangan di Jakarta
J.M. Menteri Dalam Negeri dan otonomi di Jakarta
Yth. P.W.I. Pusat di Jakarta.
Partai-partai/Ormas tingkat daerah/pusat
TEMBUSAN KEPADA YTH:
Ko. Pepelrada Tingkat I Kalbar di Pontianak
Panglima Daerah Angkatan Kepolisian Kalbar di Pontianak
P.W.I. Cabang Pontianak
Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. ANJIEM
LAMPIRAN F
RESOLUSI
Mendengar : Musyawarah bersama partai-partai politik Yang Revolusioner dan karyawan angkatan 45 Kalimantan Barat pada tanggal 7-8 Maret 1965 di Pontianak.
Memperhatikan : 1. Bahwa daerah Kalimantan Barat selaku Front terdepan mengganyang projek Britisch Malaysia sangat gawat.
2. Bahwa sdr. J.C. Oevang Oeray selaku Gubernur/Kepala daerah Kalimantan Barat telah menyeleweng dari dan mengabaikan ketentuan-ketentuan pemerintah pusat dan amanat penderitaan rakyat di bidang ekonomi sebagai berikut:
a. Menghambur-hamburkan pidato yang bernada “Memecah Belah” persatuan dan kesatuan yang sering mengakibatkan rasa permusuhan batin antara suku penduduk asli dan pendatang.
b. tidak berkehendak untuk melaksanakan instruksi J.M. Menteri dalam negeri No. 9 Tahun 1964, tentang penyegaran pemerintah daerah sebagaimana mestinya.
c. tidak melaksanakan instruksi menteri dalam negeri J.M. Menteri dalam Negeri tentang pelaksanaan Deklarasi Bogor tanggal 12 Desember 1964;
d. Mengacau pelaksanaan ekonomi terpimpin dan mematikan swadaya koperasi Kopra (Pen.Pres. no. 11 tahun 1963 tentang Kopra), dan memberikan kesempatan kepada golongan kecil mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya, dan melahirkan dinasi ekonomi.
e. Memberikan perlindungan kepada orang-orang bekas partai terlarang (Masyumi, P.S.I).
f. Saudara J.C. Oevang Oeray dalam kedudukannya sebagai Gubernur Kepala Daerah /pemimpin panitia tunggal sama sekali tidak menguntungkan dalam pelaksanaan “DWIKORA” (dibidang mental, maupun fisik).
Menimbang : 1. Komando P.J.M. Presiden /sesepuh agung/pemimpin besar revolusi Indonesia tentang DWIKORA Dan TAVIP harus dilaksanakan tanpa reserve dengan persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia, penyesuaian PERKATAAN DENGAN PERBUATAN para pemimpin terurama pemimpin Pemerintahan.
2. Bahwa suksesnya pelaksanaan amanat P.J.M. Presiden /sesepuh agung/pemimpin besar revolusi Indonesia, amanat penderitaan rakyat , Revolusi Indonesia banyak tergantung atas adanya kewibawaan kejujuran, kesetiaan, kecakapan orang yang mengendalikan pemerintah dan didukung oleh masa rakyat banyak.
Mengingat : 1. Bahwa saudara J.C. Oevang Oeray selaku Gubernurkepala daerah Kalimantan Barat nyata-nyata tidak mempu melaksanakan program pemerintah. Program umum Revolusi dan ternyata gagal dalam membangun daerah Kalimantan Barat.
2. Bahwa saudara J.C. Oevang Oeray tidak dapat menyatukan dan menghimpun kekuatan Revolusioner berporos NASAKOM yang hidup di daerah Kalimantan Barat, dalam rangka pelaksanaan deklarasi Bogor tanggal 12-12-1964.
3. Bahwa masa jabatan saudara J.C. Oevang Oerayselaku Gubernur kepala daerah Kalimantan Barat telah sampai waktunya 4 tahun (per.pres No.5 tahun 1959 yang disempurnakan).
Mengingat lagi: 1. Undang-undang Dasar RI 1945 bab-I pasal I ayat (2) Bab X pasal 28.
2. Penetapan Presiden R.I. No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah (Disempurnakan) bagian II pasal 4 ayat (1) sub a dan b.
3. Manifesto Politik R.I
a. Tentang dasar/ Tujuan dan kewajiban-kewajiban Revolusi Indonesia.
b. tentang kekuatan-kekuatan sosial dari pada Revolusi Indonesia
c. Tentang sifat Revolusi Indonesia
d. Tentang Musuh-musuh Revolusi Indonesia
4. Amanat Tahun Vivere Pericoloso (TAVIV).
MEMUTUSKAN
Mendesak kepada yang mulia paduka Presiden /sesepuh/ agung/pemimpin besar Revolusi Indonesia segera MERITUL saudara J.C. Oevang Oeray dari kedudukannya yang sekarang , dan menetapkan/mengangkat penggantinya yang baru untuk menjadi Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat , yang dapat melaksanakan amanat PJM Presiden/pemimpin Besar Revolusi Indonesia dan Amanat Penderitaan Rakyat menuju sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
Agar pemerintah daerah (Legeslatif-Eksekutif) Tingkat I dan II di Kalimantan Barat benar-benar diwakili dan dipimpin dengan penyesuaian imabngan kekuatan-kekuatan Revolusioner yang ril. Di daerah-daerah yang bersangkutan yang didukung oleh masa Rakyat dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi kerja serta meningkatkan ketahanan Revolusi melaksanakan secara konsekuen pelaksanaan instruksi J.M. Menteri Dalam Negeri No. 9 tahum 1964 dan deklarasi Bogor 12 Desember 1964.
Pontianak, 8 Maret 1965
DEWAN PIMPINAN DAERAN P.N.I KALIMANTAN BARAT
KETUA II
Ttd. ABI HURAIRAH FATTAH.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTINDO KAL. BARAT
KETUA
Ttd. CHRIS F. HETHARIA
PENGURUS DAERAH PARTAI KATOLIK KAL. BARAT
KETUA I
Ttd. P.F. SOEDJIMAN.
BADAN MUSYAWARAH ANGKATAN 45 KALIMANTAN BARAT
ttd. ISMAIL HAMZAE
Resolusi ini disampaikan ke hadapan:
1. P.J.M. Presiden/Sesepuh Agung/Pemimpin Besar Revolusi Indonesia di Jakarta
2. J.M. Wakil Perdana meneteri I di Jakarta
3. J.M. Wakil Perdana meneteri II di Jakarta
4. J.M. Wakil Perdana meneteri III di Jakarta
5. J.M. Menteri Dalam Negeri di jakarta
6. Yth. Pangdam XII Tanjungpura/Pepelrada K.B. di Pontianak
7. Yth. Pangdak XI K.B.di Pontianak
8. Yth Gubernur/ KDH K.B di Pontianak
9. Yth. Pimpinan pusat Partai-partai ybs.
10. yth. Pers Unruk di beritakan
TERLAMPIR PERNYATAAN
ANGKATAN 45
KUTIPAN DARI SURAT KABAR “DUTA NUSA” TANGGAL 24 MARET 1965
No. 5 Tahun 1965
PERNYATAAN ANGKATAN ‘45
Pontianak, 24 Maret (DN).
Pimpinan Harian daerah Badan Musyawarah Angkatan ’45 Daswati I Kalbar menyampaikan kepada harian “DUTA NUSA” sehubungan dengan adanya Resolusi bersama tgl. 8 Maret 65 dari partai-partai politik Kalbar (PNI, Parkindo,Partai Katolik), yang telah mengikut sertakan B.M. Angkatan ’45 Kalbar, yang di tanda tangani oleh sdr. Ismail Hamza, bahwa mengenai persoalan Resolusi bersama itu , bagi D.H.D. B.M. Angkatan ’45 Kalbar tidak tahu menahu sama sekali dan memang belum pernah dimusyawarahkan.
Demikain Pimpinan D.H.D Badan Musyawarah Angkatan ’45 Kalbar.
Dikutip dengan sama bunyinya
Oleh :
P. ANJIEM
LAMPIRAN G
PERNYATAAN
PELEBURAN PARTAI INDONESIA (PARTINDO) KALIMANTAN BARAT
kedalam
PARTAI IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA WILAYAH KALIMANTAN BARAT
Dengan mengikuti dan menyadari akan perkembangan situasi politik nasional dan regional deawas ini ;
Mendengar pandangan umum, saran-saran dari para utusan cabang PARTINDO se-Kalimantan Barat dalam konprensi Luar Biasa PARTINDO kalimantan Barat pada tanggal 26 September 1966 di Pontianak;
MEMUTUSKAN
MENYATAKAN
Meleburkan Partai Indonesia (PARTINDO) Kalimantan Barat serta semua organisasi masanya se-kalimantan Barat kedalam partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) wilayah Kalimantan Barat,
Sol-soal lain yang bersangkutan dengan peleburan tersebut AD I akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya, dengan dasar musyawarah dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah setempat.
Pontianak, 27 September 1966.
Konprensi Luar Biasa Partindo Kal. Barat:
Pimpinan Sidang
Ttd. NGO LAHAY
Pernyataan ini dibenarkan dan dikuatkan oleh :
Utusan cabang Sambas ttd. M. Idris
Utusan cabang Singkawang ttd Diit Sinsang BA.
Utusan cabang Pontianak ttd Saijan.
Utusan cabang Kotamadya Pontianak ttd A. Sawa
Utusan cabang Ketapang ttd J. Suar Samindjahir.
Utusan cabang Sanggau ttd Philips Neng.
Utusan cabang Sintang ttd N. Soekardi
Utusan Gerakan Pemuda Indonesia ttd David Doengo
Utusn cabang GERMINDO ttd. L.H. Kadir
Utusan P.D. TANI MARHAEN ttd. M. Ajub Akrie
Utusan P.D. LESSBI ttd. Mozes Njawath
Utusan P.D. G.B.S.I ttd. Hg. Moengok
Utusan W A N I ttd Nj. Hg. Moengok.
Utusan GERPINDO ttd L.V Thomba.
Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. ANJIEM
LAMPIRAN H
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PARTAI IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IP-KI)
KALIMANTAN BARAT
PERNYATAAN
Berdasarkan pernyataan dari PARTAI INDONESIA (PARTINDO)
DAERAH KALIMANTAN BARAT beserta seluruh ORGANISASI MASA YANG TERGABUNG DIDALAMNYA DISELURUH DAERAH DI KALIMANTAN BARAT.
Tentang :
MELEBUR DIRI KEDALAM PARTAI IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA (IP-KI)
Dewan pimpinan partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) wilayah Kalimantan Barat dengan ini menyatakan:
Menyetujui dan menerima sepenuhnya peleburan dari Partai Indonesia (Partindo) beserta seluruh organisasi masa yang tergabung didalamnya diseluruh daerah di Kalimantan Barat kedalam partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) Wilayah Kalimantan Barat.
SEGALA SESUATU yang bersangkutan denga PELEBURAN ini, akan diselesaikan secara bersama dengan sebik-baiknya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dengan musyawarah serta memperhatikan kondisi daerah setempat dan berdasarkan ANGGARAN RUMAH TANGGA serta peraturan-peraturan serta hukum yang berlaku.
Pontianak, 28 September 1966
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI IKATAN
PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA
(IP-KI) KAL. BARAT;
Ketu umum
ttd. IBRAHIM SALEH
Disalin dengan sama bunyinya
Oleh:
P. ANJIEM
LAMPIRAN I
PELAKSANAAN DWIKORA DAERAH
KALIMANTAN BARAT
SURAT KEPUTUSAN PANGLIMA DAERAH MILITER XIII/PANGHANDA/PEPELRADA KALIMANTAN BARAT No. KEP-6091/PPD/1966
Tentang:
PENGESAHAN PELEBURAN PARTINDO (PARTA INDONESIA) DAERAH KALIMANTAN BARAT KE DALAM PARTAI IP-KI WILAYAH KALIMANTAN BARAT.
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum di daerah hukum PEPELRADA KALIMANTAN BARAT dan dalam rangka usaha untuk melancarkan serta mengamankan pelaksanaan program pemerintah perlu segera mengambil tindakan-tindakan di bidang politik/ideologis, membina dan mengamankan keutuhan persatuan dan kesatuan berdasarkan azaz kegotongroyongan dari semua PARPOL, ORMAS, GOLKAR serta anggota-anggota masyarakat progressif revolusioner lainnya, demi tercapainya daya tahan dan daya mampu daerah Kalimantan Barat.
2. Bahwa masalah status kedudukan PARTINDO (PARTAI INDONESIA) telah dapat diselesaikan dengan keputusan yang diambil oleh partai tersebut untuk meleburkan diri dalam IP-KI wilayah Kalimantan Barat.
MEMBACA DAN : 1. Pernyataan konprensi Luar Biasa PARTINDO tgl. 17 September
MEMPERHATIAKN 1966 yang menyatakan bahwa PARTINDO (PARTAI INDONESIA) DAERAH KALIMANTAN BARAT dengan semua organisasi masanya meleburkan diri kedalam Partai IP-KI Wilayah Kalimantan Barat.
2. Pernyataan Dewan pimpinan wilayah IP-KI Kalimantan Barat tanggal 28 September 1966 yang menyatakan menyetujui dan menerima sepenuhnya peleburan dari PARTINDO (PARTAI INDONESIA) DAERAH KALIMANTAN BARAT dengan semua organisasi dan masanya kedalam PARTAI IP-KI.
3. surat Dewan pimpinan Wilayah Partai IP-KI No. 1261/Sek-Org/1966 tanggal 11 September 1966 dan No. 202/Sek-IPKI/1966 tgl. 3 Oktober 1966.
MENGINGAT:
PERTAMA : Mengesahkan Peleburan PARTINDO (PARTAI INDONESIA) DAERAH KALIMANTAN BARAT dengan semua organisasi masanya kedalam Partai IP-KI Wilayah Kalimantan Barat
KEDUA : Melarang adanya organisasi lain dan atau gerakan lain yang memakai nama PARTINIDO (PARTAI INDONESIA) atau memakai nama ex-organisasi masa PARTINDO diseluruh daerah hukum PEPELRADA Kalimantan Barat.
KETIGA : Mewajibkan kepada pimpinan partai IP-KI wilayah Kalimantan Barat dan ex Pimpinan PARTINDO ((PARTAI INDONESIA) untuk mengadakan tindakan-tindakan yang perlu untuk menjamin agar peleburan tersebut merupakan peleburan homogen kelompok.
KEEMPAT : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan dapat dirobah jika kemudian ternyata ada kekeliruan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memrintahkan pengumuman surat Keputusan ini dengan cara yang seluas-luasnya;
Dikeluarkan di : PONTIANAK
Tanggal : 6 Oktober 1966
TEMBUSAN PANGDAM XII/PANGHANDA/PEPELRADA KAL.BARAT,
Bapak KAS KOGAM ttd. YACUDUS
Bapak Men/PANGAD BRIGJEN T.N.I
Ketua G-V/KOGAM
PANGKOANDA KAL/PEPELRAKAL 10. Kasi I s/d VII Pepelrada K.B.
PANITIA TUNGGAL PROP. KAL. BARAT 11. Pers. RRi
Pimpinan Pusat Partai PARTINDO dan IP-KI 12. KEPEN Kohanda K.B.
PD.PARTINDO KAL.BARAT. 13. Pen. Pepelrada K.B
DPW.PARTAI IP-KI KAL. BARAT
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking